Tabuh Genderang Perang, Bupati Kuansing Desak Pusat Cabut HGU PT Wanasari Nusantara!

Tabuh Genderang Perang, Bupati Kuansing Desak Pusat Cabut HGU PT Wanasari Nusantara!
Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat Safari Ramadhan Singingi Hilir 2026

GAGASANRIAU.COM, SINGINGI HILIR — Lantaran acapkali berkonflik dengan masyarakat, langkah berani diambil Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terhadap korporasi yang dinilai tidak patuh.

Akhirnya Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, secara tegas menyatakan pihaknya telah resmi mengajukan usulan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir.

Pernyataan "perlawanan" tersebut disampaikan Bupati saat kegiatan Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (10/3).

Pengajuan ini menjadi sinyal keras bagi perusahaan perkebunan di Riau yang mengabaikan hak masyarakat.

Konflik Sosial dan Dugaan Pelanggaran Aturan

Menurut Bupati, usulan pencabutan HGU tersebut diajukan karena perusahaan dinilai kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat serta diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan.

Suhardiman Amby tidak lagi berkompromi dengan pola operasional perusahaan yang dinilai merugikan daerah.

"Kita sudah mengajukan surat usulan pencabutan HGU PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat. Selain sering berkonflik dengan masyarakat, perusahaan ini juga diduga melanggar sejumlah aturan yang berlaku di bidang perkebunan," tegas Suhardiman di hadapan warga.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan pengelolaan lahan perkebunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kajian Teknis: Ancaman Pidana dan Administrasi Perkebunan

Sejalan dengan Bupati, Kepala Dinas Perkebunan Kuantan Singingi, Andri Yama, membenarkan adanya usulan pencabutan HGU tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan kajian mendalam terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan sebelum mengambil langkah ekstrem ini.

Dia menjelaskan, pengelolaan usaha perkebunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib menjalankan usaha secara tertib, tidak menimbulkan konflik sosial, serta mematuhi ketentuan perizinan dan kewajiban terhadap masyarakat sekitar.

Tak hanya UU Perkebunan, Andri juga menyeret regulasi agraria yang lebih luas. Ketentuan mengenai Hak Guna Usaha juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa HGU dapat dicabut oleh pemerintah apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban, menelantarkan lahan, atau melanggar ketentuan yang berlaku," papar Andri.

Dia menegaskan, jika dalam evaluasi ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan perkebunan maupun pemanfaatan lahan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengusulkan pencabutan HGU.

Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat

Kini, bola panas berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti usulan tersebut setelah melakukan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik agar persoalan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index