Lingkungan

Perusahaan Sukanto Tanoto Dinilai Biang Kerusakan Multi Sektor di Riau

Sukanto Tanoto (Foto detikfinance.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sugianto SH, Anggota DPRD Provinsi Riau menilai bahwa grup perusahaan pengoeliaan kayu alam dan bubur kertas milik Sukanto Tanoto dan anaknya yang bernama Royal Golden Eagle (RGE) dinilai adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur jalan darat maupun kerusakan habitat sungai yang ada di Bumi Lancang Kuning.

Bahkan kata Sekretaris Komisi II DPRD Riau ini kepada Gagasan pada Senin sore (11/5/2021) Sukanto Tanoto dan anaknya adalah orang yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan multi sektor akibat operasional perusahaannya di Bumi Lancang Kuning ini.

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) bahkan kata dia tidak seimbang dengan kerusakan multi sektor yang ditimbulkan oleh perusahaan milik Sukanto Tanoto itu kepada negara.

"Dalam segi transportasi, perusahaan RAPP memakai tranportasi yang sangat merugikan daerah, kalau kita bicara transportasi darat, mereka memakai mobil yang kapasitasnya melebihi muatan sehingga merusak jalan provinsi ataupun jalan nasional, sedangkan PSDH yang mereka bayar tidak sesuai dengan kehancuran jalan yang mereka lalui " terang Sekretaris Fraksi Pratai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Riau ini.

Bukan hanya itu lanjut anggota Komisi II DPRD Riau ini, di sektor transportasi sungai dan laut, PT RAPP tidak memiliki izin baik di . Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

Sugianto SH, Sekretaris Komisi II DPRD Riau

RGE juga kata Sugianto tidak memiliki izin sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sehingga lanjutnya lagi, pemerintah kabupaten dan provinsi tidak bisa dapat pungutan daerah.

Baca Juga : PT RAPP Dinilai Biang Kehancuran Indonesia, Legislator Minta Sukanto Tanoto dan Anaknya Diadili

"Yang ada kerusakan dan konflik dengan masyarakat sekitar sungai yang ada dan kapal-kapal mereka menimbulkan kerusakan habitat alam " tegas dia.

Mananggapi hal itu, Budhi Firmansyah, Corporate Communications Manager PT RAPP menyatakan bahwa perusahaannya sudah menjalankan operasinal sesuai dengan peraturan ditetapkan pemerintah.

"Dalam menjalankan operasionalnya tentu saja PT RAPP senantiasa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Perusahaan juga berkomitmen dalam membangun daerah sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan salah satunya melalui program pemberdayaan masyarakat yang disinergikan dengan program pemerintah " kata Budhi melalui keterangan persnya kepada bukamata.co, Selasa siang (12/5/2021).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar