Motif Penikaman Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu

Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:58:45 wib | Dibaca: 3732 kali 
Motif Penikaman Karyawan Toko di Parit 8 Tembilahan Hulu
Korban penikaman saat dilarikan ke RSUD Tembilahan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Terjadi peristiwa sadis, salah seorang karyawan toko di jalan Gerilya parit 08 Tembilahan Hulu ditikam menggunakan sebilah sajam.

Penikaman tersebut terjadi Rabu malam 4 Agustus 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, di halaman parkir toko di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.

Saat ini pelaku inisial SA (25) kini sudah diringkus Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu. Menurut pengakuannya, penikaman tersebut dilatarbelakangi sakit hati dengan korban inisial RI (19).

"Motif pelaku menusuk korban karena merasa sakit hati kepada korban, karena sering kebut-kebutan di Jalan Gerilya" kata Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo melalui Paur Humas Ipda Esra SH.

"Tapi ini menurut penuturan dari pihak pelaku saja, kami masih akan mendalami dan menyidik dari pihak korban yang saat ini sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan," terangnya

Ersa menuturkan, saat kejadian penikaman tersebut, pertama kali diketahui oleh pemilik toko, HM. Ia mendengar suara seseorang meminta tolong dari luar toko dan segera keluar dari kamar, HM melihat korban RI dalam posisi berbaring didepan pintu kamar dengan keadaan baju dan celana berlumuran darah.

"Pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di bagian punggung korban. Inisiatif pemilik toko langsung meminta karyawan tokonya yang lain untuk segera membawa korban menuju rumah sakit untuk mendapat perawatan. Alhamdulillah dapat terselamatkan," ungkap Ipda Esra. 

Saat ini pelaku sudah berada Mapolsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, pengungkapan dan penyelidikan pelaku penusukan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.

Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu bersama Team Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam ditempat persembunyiannya, pada Kamis pukul 00:15 WIB.


Loading...
BERITA LAINNYA