Ngaku Dipengaruhi Hal Gaib, Seorang Ayah di Siak Cabuli Anak Kandung

Selasa, 14 September 2021 - 13:47:09 wib | Dibaca: 1118 kali 
Ngaku Dipengaruhi Hal Gaib, Seorang Ayah di Siak Cabuli Anak Kandung
Konferensi pers oleh Kapolsek Kerenci Kanan bersama para tersangka, dan barang bukti. (Dok.Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang ayah kandung di Kabupaten Siak, IAS (nama samaran) tega mencabuli anak kandungnya DN (nama samaran) yang masih dibawah umur.  

Perbuatan kejinya ini terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada nenek dan tantenya. Setelah mendengar pengakuan korban keluarga mereka geram dengan perbuatan pelaku.

Kapolsek Kerinci Kanan, AKP M Reza mengungkapkan, perbuatan bejat IAS dilakukan di areal perkebunan sawit pada Agustus 2020 lalu. Namun hal ini baru diakui korban pada 24 Agustus 2021. Dengan kondisi menangis ia menceritakan hal tersebut kepada tante dan neneknya.

"Mendengar pengakuan dari cucunya sendiri tersebut, nenek korban pergi ke rumah pelaku dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan kosong. Diduga pelaku telah melarikan diri," katanya, Senin (13/9/2021)

Setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Kerinci Kanan langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiga minggu melakukan penyelidikan, akhirnya pada Senin (13/9/2021) pukul 11.00 WIB kemarin, pelakunya berhasil ditangkap saat melintas di wilayah Lubuk Dalam.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan hal bejat itu karena adanya bisikan serta dipengaruhi hal ghaib," jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Kerinci Kanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Loading...
BERITA LAINNYA