GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Enam rancangan peraturan daerah (ranperda). Rapat paripurna ke-7 masa sidang kesatu tahun 2021/2022 ini berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (12/10/2021).
Keenam ranperda ini diantaranya yaitu ranperda retribusi pengolahan air limbah, ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya.
Ranperda perlindungan perempuan dan anak, ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), ranperda perubahan atas Perda 11 tahun 2012 tentang pajak air tanah serta ranperda penyelenggaran kesejahteraan sosial.
Ditemui usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST mengatakan bahwa Enam ranperda ini bertujuan untuk mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Salah satunya ranperda retribusi pengolahan air limbah dan beberapa ranperda lainnya. Insya Allah, enam ranperda ini bisa menguntungkan bagi masyarakat dan juga bisa membantu pemerintah dari segi sisi PAD," katanya.
Diketahui dalam ranperda perubahan ini ada beberapa perda lama yang menurut Ginda perlu perbaikan dan pembaharuan. Seperti ranperda retribusi pengolahan air limbah dan ranperda BPTHB.
"Ya, kita (DPRD) akan update baru lagi untuk perda-perda yang disampaikan ini agar bisa digunakan untuk masyarakat. Kita juga akan kroscek kembali dengan aturan-aturan yang ada," ujarnya.
Politisi Gerindra ini memperkirakan, beberapa dari enam ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru tersebut akan disahkan pada akhir tahun 2021.
"Kita akan upayakan setengah ranperda ini disahkan pada akhir tahun nanti sehingga diawal tahun besok perda itu sudah bisa digunakan," tutupnya.
Untuk diketahui, keenam ranperda ini sebelumnya diajukan oleh Walikota Pekanbaru melalui rapat paripurna pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu.