GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Dua pelaku penimbun BBM jenis solar diringkus Polres Rokan Hulu bersama Polsek Polsek Tandun.
Pelaku melakukan tindak pidana diduga menyalahgunakan serta mengangkut untuk dijual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Pelaku S Simanjuntak (40) warga Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Rokan Hulu Provinsi Riau. Dan W alias Oji (29), warga Desa Bono Tapung Kec.Tandun Rokan Hulu Provinsi Riau.
"Saat ini pelaku sudah diamankan," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto melalui Perwira Urusan (Paur) Humas nya Aipda Mardiono, Jumat (22/10/2021).
Penangkapan berawal pada Senin, 18 Oktober, 2021, sekitar pukul 09.30 WIB, bermula ketika saat Mardiono, Kapolsek Tandun AKP S Sinaga SH mendapat info dari warga pada Senin (18/10/2021), bahwa adanya orang yang memindahkan BBM jenis Solar dari mobil Cold Diesel ke jerigen didepan warung Sadra.
Mendapat Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Personil Polsek Tandun mengecek kebenaran informasi tersebut, kemudian Personil Polsek Tandun menuju tempat yang dimaksud.
Saat pengecekan ditemukan adanya warga bernama Waci sedang menyedot dan memindahkan BBM jenis Solar dari tangki mobil Cold Diesel ke jerigen menggunakan selang.
"Saat diintrogasi Waci mengaku hanya ingin membantu pemilik mobil Khoirul yang ingin menjual minyak solar kepada Sadra," terang Mardiono.
Selanjutnya personil Polsek Tandun melakukan pengecekan terhadap isi warung milik Sadra, dan saat itu ditemukan 16 jerigen didalam warung milik pelaku berisikan minyak solar yang siap untuk dijual kembali.
Kemudian personil Polsek Tandun langsung mengamankan Sadra, dan Khoirul Anas dan Waci untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta membawa barang bukti ke Polsek Tandun.
Kemudian kapolsek Tandun berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu terkait penanganan kasus tersebut. Sekira pukul 13.30 Wib Unit Tipidter Polres Rohul tiba di Polsek Tandun dan membawa 3 orang yang diduga menyalahgunakan BBM Subsidi jenis Solar dan 1 unit Mitsubishi Cold Diesel BM 8319 MD serta Jerigen sebanyak 16 buah jerigen yang berisi BBM jenis Solar ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat ditersangkakan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Cipta Kerja," tutupnya.