Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV MJS

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:47:39 wib | Dibaca: 597 kali 
Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV MJS
Pelaku pencurian buah sawit

GAGASANRIAU.COM, PERHENTIAN RAJA, – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan 3 orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian 48 tandan buah sawit, di perkebunan milik CV Makmur Jaya Sentosa.

Pelaku inisial HS alias KC (31), AW alias AD (22) dan AA alias AK (24) diamankan di Blok A7 Kebun CV Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, pada Senin pagi (24/01/2022).

"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 tandan buah sawit yang telah dipanen pelaku, sebuah egrek dan 1 buah keranjang dan 1unit sepeda motor Merk Honda Beat yang di gunakan pelaku," kata  Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra.

Terungkapnya kejadian ini bermula pada hari Senin (24/01/2022) sekira pukul  08.00 Wib pelapor, Tukirin selaku Asisten kebun CV Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang telah di hubungi oleh aparat desa Kampung pinang bahwa telah mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit.

"Saat mereka menuju ke lokasi yang dimaksud, memang telah ada pencurian buah sawit," sebutnya lagi.

Setelah Pelapor bertemu aparat Desa dan warga setempat serta 3 orang pelaku pencurian yang telah di ketahui namanya HS alias KC, AR alias AD dan AA alias AK serta  21 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor merk honda beat dan 1 buah keranjang. 

Setelah diinterogasi para pelaku lalu pelapor dan Anchy Lala langsung menuju lokasi kejadian di Blok A7 dan melihat pelepah sawit telah berserakan serta sebanyak 27 tandan buah kelapa sawit berserakan di dalam blok A7 Kebun CV Makmur Jaya Sentosa.

"Atas kejadian tersebut CV Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang mengalami kerugian ± Rp 2.567.700, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawak ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya," terangnya. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku.

"Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS dkk dan yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA