Menaker Ida Fauziah Menyusahkan Buruh Soal Dana JHT 56 Tahun

Kamis, 17 Februari 2022 - 09:33:53 wib | Dibaca: 994 kali 
Menaker Ida Fauziah Menyusahkan Buruh Soal Dana JHT 56 Tahun
Jimmy Fajar Ketua DPN Repdem bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA  - Kebijakan Menteri Tenaga Kerja dengan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua dinilai mennyengsarakan buruh. Bahkan kebijakan Ida Fauziah itu bertentangan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mensejahterakan para pekerja.

Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), organisasi sayap aktivis pro demokrasi PDI Perjuangan, menilai kebijakan Ida tersebut salah satu bentuk penindasan terhadap pekerja dengan menggantung hak buruh.

Repdem menilai, Permenaker yang mensyaratkan Pencairan JHT di usia 56 tahun adalah perampasan hak  pekerja, dimana uang yang dibayarkan untuk membayar Iuran Jaminan Hari Tua berasal dari dana para pekerja, bukan dana pemerintah. Dan kebijakan Menaker itu tentunya bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mensejahterakan rakyat di usia penisun.

"Jelas sekali Menaker sangat tidak mau tahu kondisi para pekerja kita dengan situasi teramat sulit sekarang ini!" ujar Jimmy Fajar Ketua DPN Repdem bidang Penggalangan Buruh dan Kaum Miskin Kota.

"Padahal, kalau kita melihat riwayat dari JHT sebelumnya Permenaker tersebut sudah pernah ditegaskan oleh pemerintahan Jokowi pada tanggal 12 Agustus tahun 2015 dengan menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Dimana Menaker sebelumnya Hanif Dhakiri menindaklanjuti dengan menerbitkan Permenaker No 19 Tahun 2015" terang Jimmy.

Sangat janggal tiba-tiba, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditengah badai ekonomi dimana para pekerja terdampak langsung akibat pandemi. Aturan baru itu kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.  Permenaker ini menabrak PP Nomor 60 Tahun 2015.

"Jelas sekali bahwa Ida Fauziyah membuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangi oleh Presiden! Sampai Ketua DPR RI harus langsung mengingatkan kondisi para pekerja sekarang ini".

Terakhir, Bung Jimmy menegaskan Menaker untuk tidak membuat gaduh dalam kabinet. "Duit hak pekerja yang segera bayarkan ke pekerja. Ga boleh ditahan-tahan, apalagi diumpetin di dalam kardus!", tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA