Pengedar Dibekuk saat Hendak Transaksi Sabu di Parit Landang

Rabu, 01 Juni 2022 - 12:39:17 wib | Dibaca: 744 kali 
Pengedar Dibekuk saat Hendak Transaksi Sabu di Parit Landang
Pengedar sabu. (Dok.Humas Polres Inhil)

GAGASANRIAU.COM, KOTABARU - Pelaku berinisial ZA (47) dibekuk saat akan melakukan transaksi sabu di Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil. 

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, pelaku dibekuk di Parit Landang, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, pada Senin (30/5) lalu.

"Pelaku ditangkap ketika akan melakukan transaksi sabu di rumahnya. Ketika itu pelaku sedang duduk di dapur," kata AKP Nainggolan, Rabu (1/6/2022).

Dari penangkapan terhadap tersangka, Polsek Keritang mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket shabu dan 2 unit handphone sebagai alat transaksi.

"Usai menangkap pelaku, Polsek Keritang melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu," ujarnya.

Barang bukti sabu itu ditemukan dalam sebuah dompet. Total barang bukti paket sabu ini seberat 1,17 Gram.

Setelah dilakukan interogasi, ZA mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya di Reteh. Kanit Reskrim Polsek Keritang melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku di Reteh.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Keritang untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika," paparnya.


Loading...
BERITA LAINNYA