Satnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkotika

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:59:55 wib | Dibaca: 2744 kali 
Satnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Narkotika

PELALAWAN - Kapolres Pelalawan melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice Benedicto Manalu menyampaikan bahwa benar telah di lakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) orang pengedar Narkoba jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 16 ( Enam Belas) paket dengan berat 14.57 gr.

Penangkapan tersebut tepatnya di Jalan Lingkar Kelurahan Kerinci Timur, terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sehingga pelaku dan barang bukti berhasil di amankan.

"Saya berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita perangi dan jauhi narkoba," ucap Kasat Narkoba Rejoice, Selasa (25/7/2023 di Polres Pelalawan.

Berhasil Mengamankan Barang Tersangka Pengedar barang haram berupa sabu, dalam penangkapan berhasil di amankan 2 (dua) orang tersangka dan barang bukti di duga shabu sebanyak 16 Paket. Pada, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 00.15 WIB, bertempat di sebuah gubuk Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba, Iptu Benedicto Rejoice menjelaskan proses penangkapan itu berawal dari team Opsnal Unit 1 Satresnarboba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat, bahwa di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, sering terjadi transaksi Narkotika.

"Berdasarkan informasi tersebut team Opsnal Unit 1 Res Narkoba langsung bergerak dan tidak membuang waktu menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan," terangnya.

Sekira pukul 00.15 WIB tim melihat ada 2 orang menggunakan sepeda motor menuju sebuah pondok di jalan lingkar. Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang di pantau, tim tidak mau membuang waktu dan langsung melakukan penangkapan terhadap ke Dua (2) pelaku yang mengaku berinisial AF dan RF.

Pada saat di lakukan penangkapan terhadap ke Dua tersangka kemudian tim langsung  melakukan penggeledahan, atas kejlian petugas maka ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang yang di duga sabu  yang di bungkus plasti asoy, sedangkan 1 paket kecil dalam plastik klep.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka RF di temukan 13 paket kecil diduga sabu, dari pengakuan tersangka. Barang bukti sabu itu di peroleh dari Pekanbaru.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba.

Tim Opsnal SatNarkoba berhasil mengamankan pada saat penggeledahan maka di temukan berupa 16  (enam belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah seberat 14.57 gr, 2 (dua) buah plastik asoy warna hitam,1 (satu) bal plastik bening klep merah, 2 (dua) unit handphone, serta  1 (satu) unit sepeda motor merek beat nopol BM 5490 QU warna hitam," tutup Kasat Narkoba.


Loading...
BERITA LAINNYA