Pencuri Besi Milik PT IKPP Diringkus Polsek Tualang

Ahad, 16 Juli 2023 - 13:18:10 wib | Dibaca: 2564 kali 
Pencuri Besi Milik PT IKPP Diringkus Polsek Tualang
Ketiga pelaku pencurian besi dan kabel di PT IKPP

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Tiga orang pelaku pencuri besi dan kabel milik PT IKPP diringkus Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau.

Ketiga pelaku diringkus pada Jum’at (14/7) lalu setelah ketahuan membawa besi menggunakan mobil Pick Up jenis Daihatsu Grand Max.

Pelaku berinisial SE (42), A (43), J (39), ketiganya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penipuan terhadap pemenang tender yang ditaja PT IKPP.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/7).

Kompol Arry menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat salah seorang security PT IKPP melihat kejanggalan terhadap salah satu mobil Pick Up jenis Daihatsu Grand Max yang akan keluar area pabrik.

“Begitu petugas security melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut, didapati ratusan kilogram kabel tembaga yang akan dibawa keluar pabrik tanpa dokumen lengkap oleh ketiga pelaku,” beber Kompol Arry.

"Melihat kejadian yang merugikan perusahaan tersebut, pihak security mengamankan ketiga pelaku beserta kendaraan dan barang yang akan dibawa pelaku keluar area pabrik dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tualang," sambung Arry.

Masih kata Arry, untuk modusnya mereka melakukan aksi kejahatan tersebut dengan cara sebelum keluar area pabrik ketiga pelaku menimbang kendaraan dengan kondiai kosong tanpa muatan.

"Kendati demikian, secara diam-diam ketiga pelaku menyelipkan bungkusan besi yang ditutupi lakban. Yang mana berat barang yang dilakban sama dengan berat kabel tembaga yang akan mereka keluarkan/curi yaitu seberat 1.480 kg sesuai dengan surat pengeluaran barang," tutur Arry lagi.

Terkait peristiwa tersebut, pihak perusahaan dalam hal ini PT IKPP mengalami kerugian senilai Rp42.534.000.

Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max dengan nopol BM 8224 QZ dan barang hasil curian sudah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Ketiga pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 378 KUHP," pungkas Arry mengakhiri.


Loading...
BERITA LAINNYA