Rumah Indah Inhil Produk Inovasi Pelayanan Publik di Bappeda

Selasa, 14 Juli 2020 - 21:29:17 wib | Dibaca: 488 kali 
Rumah Indah Inhil Produk Inovasi Pelayanan Publik di Bappeda
Logo Rumah Inovasi Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dalam meningkatkan daya saing daerah di era globalisasi dengan kemajuan teknologi dan informasi, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk terus berinovasi sebagai unsur penting dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah itu sendiri.

Mendorong terbangunnya inovasi pada level Pemerintah Daerah, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 386 tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah berinovasi.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah tersebut, maka Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk membangun dan memperkuat Sistem Inovasi Daerah (SIDa) sebagai landasan kinerja pembangunan berbasis inovasi. SIDa merupakan kerangka membangun sinergi antar pihak Pemerintah Daerah, Swasta, Perguruan Tinggi, dan segenap pemangku kepentingan.

"SIDa merupakan kerangka membangun sinergi antar pihak Pemda, Swasta, Perguruan Tinggi, dan segenap pemangku kepentingan terkait dalam pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengedepankan inovasi dalam pembangunan daerah sebagai langkah meningkatkan daya saing dan kemandirian daerah," kata Kepala Bappeda Inhil, Drs.H.TM.Syaifullah,MM, Senin (14/7/2020).

Untuk terbangunnya SIDa perlu dukungan Kepala Daerah bersama Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan di Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan Kebijakan berupa Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts.341/V/HK-2020 tanggal 19 Mei 2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020.

"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati tersebut, menjadi tongggak awal berdirinya Sekretariat Inovasi Daerah atau Rumah Inovasi yang bertempat di Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir," terangnya.

Penempatan Rumah Inovasi tersebut pada Bappeda Inhil tersebut mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Daerah di Lingkungan Pemda Inhil yang mana dalam ketentuan pasal 26 dalam Perbup tersebut telah memberikan kewenangan kepada Bappeda melalui Bidang Penelitian dan Pengembangan untuk mengkoordinasikan, fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Inhil.

"Rumah Inovasi Inhil merupakan wadah tempat berkumpulnya para inovator-inovator Pemda dan Masyarakat serta tempat menjalin komunikasi, konsultasi dan bimbingan teknis inovasi serta menjadi wadah untuk penjaringan inovasi yang sedang dijalankan atau akan dibuat oleh Perangkat Daerah maupun masyarakat," papar Drs.H.TM.Syaifullah,MM.

Dengan hadirnya Rumah Inovasi Inhil tersebut, sambungnya, telah mampu menginventarisir dan melahirkan berbagai produk-produk inovasi yang telah dan akan dibuat oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemda Inhil baik itu Produk Inovasi Pelayanan Publik, Tata Kelola Pemerintahan serta inovasi bentuk lainnya yang menjadi kewenangan Daerah.

Sebelum dibentuknya Rumah Inovasi Inhil tersebut tepatnya pada tahun 2018 hingga 2019 setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang kemudian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri melakukan Pengukuran Indek Inovasi Daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, Posisi Indek Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir secara Nasional berada pada urutan 273 dari 514 Kabupaten dan Kota se Indonesia dengan Kategori Tidak Inovatif atau berada pada Zona Merah.

Menyingkapi hal tersebut, Bupati Inhil, HM Wardan mengeluarkan kembali kebijakan berupa penegasan kepada OPD untuk melaporkan Inovasi Daerah yang telah maupun yang akan dibuat oleh OPD serta lebih sering berkonsultasi ke Rumah Inovasi Inhil yang berada di Bappeda Inhil terkait rencana pengembangan dan pembuatan inovasi kedepannya oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemda Inhil.

"Kebijakan yang dikeluarkan tersebut yakni Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir Nomor : 050/BAPPEDA-LITBANG/2020/190 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pengumpulan dan Pnegiriman Data Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Untuk Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2020," terangnya.

Ketegasan dan Keseriusan Kepala Daerah dan didukung dengan Respon OPD serta mekanisme kerja Tim Rumah Inovasi Inhil yang terstruktur, responsive, masif dan sistematif serta penyediaan layanan konsultasi/diskusi secara langsung maupun secara online melalui Group Whatsapp Inovasi Daerah, telah membuahkan hasil pada peningkatan Indek Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir pada Posisi 101 dari 415 Kabupaten se Indonesia dengan Kategori Sangat Inovatif pada Zona Hijau yang mana pada tahun 2020 tersebut Kabupaten Indragiri Hilir telah melaporkan 9 (Sembilan) Inovasi dari 8 OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, yang mana pada tahun 2019 Kabupaten Indragiri belum ada satupun melaporkan Inovasinya ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peningkatan Indek Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir ditahun 2020 tersebut tidak terlepas dari Peran Ketegasan Kepala Daerah melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan dan keseriusan OPD untuk menjalankan amanah Surat Edaran Bupati tersebut serta didukung dengan mekanisme Kerja Tim Rumah Inovasi Indragiri Hilir yang membantu memberikan informasi, masukan dan memfasilitasi OPD untuk melaporkan Inovasinya secara elektronik melalui Website Indeks Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peningkatan Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Indragiri Hilir secara drastis terjadi pada tahun 2021 yang menempatkan Kabupaten Indragiri Hilir pada posisi 7 (tujuh) secara Nasional dari 415 Kabupaten se Indonesia dengan Kategori Sangat Inovatif, serta menjadi 10 (sepuluh) Besar Kabupaten Terinovatif se-Indonesia yang berhak mendapatkan Dana Insentif Daerah dari Pemerintah Pusat.

Meningkatnya Indek Inovasi Daerah Kab Inhil setiap tahunnya dikarenakan telah terbangunnya iklim berinovasi dilingkup OPD Kab Inhil sebagai dampak positif atas berbagai upaya yang dilakukan oleh Bupati dengan dukungan Tim Rumah Inovasi Inhil dalam mendorong dan memberikan bimbingan, visitasi serta memfasilitasi OPD untuk berinovasi dan melaporkan Inovasinya secara elektronik kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bahwa Kepala Daerah wajib melaporkan Inovasi yang telah atau sedang dijalankan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Website: Indeks Inovasi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Selain menjadi tempat pelaporan Inovasi dan Ruang Konsultasi serta Komunikasi bagi Perangkat Daerah dalam membuat, mengembangkan dan melaporkan Inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, keberadaan Rumah Inovasi Indragiri Hilir juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi, konsultasi dan memperoleh informasi baik secara langsung maupun secara online terkait Inovasi yang akan dikembangkan oleh masyarakat tersebut dalam rangka mendukung Pemerintah Daerah dalam memajukan Daerah dan peningkatan  kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Inhil.


Loading...
BERITA LAINNYA