Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Kartu Perdana Ditangkap Polsek Tualang

Rabu, 07 Juni 2023 - 12:56:13 wib | Dibaca: 3802 kali 
Pelaku Penggelapan Uang Penjualan Kartu Perdana Ditangkap Polsek Tualang
Pelaku penggelapan uang PT Prima Multi Usaha Indonesia.

GAGASANRIAU.COM, PERAWANG - Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, Polda Riau tangkap Pelaku tindak pidana penggelapan uang voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher milik PT Prima Multi Usaha Indonesia. 

"Pelaku berinisial SP alias S (32 tahun), warga Koto Gasib ini ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023," kata Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang, Kompol Arry Prasetyo.

Penggelapan uang penjualan voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher terjadi pada Senin, 05 Juni 2023, di Kantor Dealer XL PT Prima Multi Usaha Indonesia Jalan Garuda RT 005 RW 007 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dari keterangan korban, pada Senin, 05 Juni 2023, sekira Pukul 17.30 Wib, telah datang seorang pria bernama Zeki Isnaen ke Polsek Tualang guna melaporkan telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan  yang dilakukan oleh Inisial SP alias S.

SP melakukan penggelapan uang penjualan kartu perdana, voucher, saldo elektrik dan stok fisik karti perdana dan voucher yang mana awal kejadiannya, pada saat dilakukan audit rutin yang dilakukan Heri Susanto pada Senin, 05 Juni 2023, sekira pukul 09.00 Wib.

"Namaun, saksi menemukan selisih barang dan uang penjualan yang semestinya harus disetorkan dan fisiknya ada namun pada saat audit terserbut Heri Susanto mendapatkan selisih fisik yang tidak ada / kosong," terangnya.

Dari temuan tersebut, Heri Susanto melaporkan hasil auditnya kepada pelapor selanjutnya pelapor melakukan pengecekan ulang dan benar adanya selisih fisik senilai Rp. 21.788.050,- dan selisih uang penjualan uang yang belum disetorkan senilai Rp. 17.382.400,-.

"Atas kejadian tersebut PT Prima Multi Usaha Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 39.170.450," ungkapnya.

Adanya laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dengan cara klarifikasi saksi-saksi, penelitian bukti surat-surat serta dikuatkan bukti petunjuk bersesuain. Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo merintahkan tiem opsnal yang dipimpin Akp Adi Susanto SH mengamankan pelaku di Perawang.

"Sesampainya di Polsek Tualang pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggunakan sebagian uang hasil penjualan buat kepentingan pribadi secara sepihak," paparnya.

Adapun Barang bukti penggelapan tersebut, 3 (tiga) ERP tagihan yang harus di setor dan Sisa Stock Sore (Clouse), 3 (tiga) tagihan dompul ( saldo elektrik), 1 (satu) lembar Berita acara selisih barang dan setoran , 1 (satu) lembar Mutasi Penjualan ke toko dari  31 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman selama 5 tahun penjara, tutup Kapolsek." Tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA