Tak Kunjung Dimusnahkan, Fokus Ornop Pertanyakan Barang Bukti iPhone di Kejari Inhil

Kamis, 15 Juni 2023 - 16:42:00 wib | Dibaca: 1083 kali 
Tak Kunjung Dimusnahkan, Fokus Ornop Pertanyakan Barang Bukti iPhone di Kejari Inhil
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Hasil tangkapan dan penyitaan barang bukti handphone ilegal oleh aparat Polres Indragiri Hilir pada tahun 2022 lalu menyisakan pertanyaan sejumlah elemen masyarakat dari Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop).

Barang bukti handphone merk iPhone illegal tersebut hasil tangkapan pada 14 Desember 2022 lalu di Jalan Pangeran Hidayat Pelabuhan Parit 13 Tembilahan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir untuk ditindaklanjuti secara hukum.

"Sampai saat ini belum dimusnahkan oleh pihak Kejari. Ada apa?," kata Sekretaris Jenderal Fokus Ornop, Indra Gunawan kepada Gagasanriau.com, Kamis (15/6/2023).

Menurut Indra, kasus tersebut sudah ditetapkan putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan terhadap perdagangan barang yang tidak menggunakan aturan berlaku alias ilegal, berupa handphone hasil selundupan yaang merugikan negara.

Pihaknya hanya mempertanyakan dan mengetahui kapan akan dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. Hal tersebut, kata Indra, sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik Nomor 14 Tahun 2008 dalam meningkatkan peran serta pengawasan.

"Kami hanya mempertanyakan kapan perusahaan tersebut. Jangan sampai barang bukti disalahgunakan atau digelapkan," tegasnya.

Indra mengaku sudah melayangkan surat ke pihak Kejari dengan tembusan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempertanyakan barang bukti tersebut.

"Sudah kita layangkan surat mempertanyakan kapan pemusnahan barang bukti tangkapan pada 12 Juni 2023 ke Kejari Inhil," terangnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Nova Fuspita Sari, melalui Kasubsi Intel, Jodhi Kurniawan SH, mengatakan putusan kasus penyelundupan handphone ilegal sudah inkrah di Pengadilan Negeri Tembilahan, dan segera akan dilakukan pemusnahan.

"Putusannya sudah inkrah, tinggal nunggu pemusnahan saja lagi," terang Jodhi saat diwawancarai di Kantor Kejari Inhil, Kamis (15/6/2023).

Mengenai pemusnahan barang bukti ratusan unit handphone merk iPhone tersebut, Jodhi mengatakan akan dilaksanakan di Kantor Kejari dan menggelar konferensi pers mengundang wartawan Inhil.

"Nanti kami kabari kapan pelaksanaan pemusnahannya pak," kata Jodhi.

Mendengar jawaban dari pihak Kejari, Sekjen Fokus Ornop, Indra Gunakan meminta kepada Kejari, saat pemusnahan barang bukti tersebut, harus mengundang unsur masyarakat, Tokoh Masyarakat, Organisasi, NGO, dan semua wartawan Inhil.

"Kita minta Kejari mengundang unsur masyarakat, NGO dan awak media, serta memaparkan semua rincian/daftar unit barang bukti," tegasnya.
 


Loading...
BERITA LAINNYA