Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti Segera Diadili Kasus Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor

Kamis, 01 Maret 2018 - 14:34:53 wib | Dibaca: 3129 kali 
Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti Segera Diadili Kasus Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor
Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pejabat Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau terdiri dari Hariadi Kepala Dinas PUPR, Fahrizal Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) dua terdakwa lagi, Basuki Rachmag dan Yudin merupakan kontraktor pemenang tender dermaga tersebut segera diadili.
 
Baca Juga PNS di Kabupaten Meranti, Ditangkap Satpol PP, Bermesra Dengan Bini Orang
 
Menyusul sudah diterimanya berkas perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
"Berkas perkaranya sudah kita terima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, dan sidangnya diagendakan digelar pada Selasa tanggal 6 Maret 2018 minggu depan," terang Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, Kamis (1/3/18) siang dilansir dari riauterkinicom.
 
Baca Juga Sebanyak Rp.900 Juta Dana Desa Habis Dikorupsi, Kades di Kabupaten Meranti Divonis 5 Tahun Penjara
 
Dan untuk persidangan keempat terdakwa ini nantinya dipimpin majelis hakim Drs Arifin SH yang juga Ketua PN Pekanbaru," sambung Deni.
 
Perbuatan keempat terdakwa ini kata Deni, telah menimbulkan kerugian negara Rp 850 juta.
 
Baca Juga Korupsi, Pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti Dijebloskan ke Rutan Tanjung Mayat
 
Proyek pembangunan dermaga ini menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar.
 
Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibangun secara 2 tahap, dimana pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang bersumber dari dana DAK.
 
Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan dermaga tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 850 juta lebih.
 
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Editor Arif Wahyudi
Loading...
BERITA LAINNYA