Gagasanriau.com, PEKANBARU - Tidak ditahannya pengusaha berinisial H yang merupakan adik mantan bendahara Partai Demokrat menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apalagi pihak Polres Inhil terkesan menutup-nutupi penangkapan tersebut.
Sikap Polres Inhil ini menurut seorang praktisi hukum di Pekanbaru, Suharman, patut dicurigai ada apa-apanya. Hal ini juga menunjukkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum.
"Karena adik orang besar saja pelaku nggak ditahan, coba pelakunya wong cilik, pasti langsung ditahan," ujarnya Suharman yang dikonfirmasi melalui akun media sosialnya.
Menurut Suharman, mana ada aturan pengguna narkoba tidak ditahan saat tertangkap mengkonsumsi narkoba, kecuali yang bersangkutan memang sedang rehab atas dasar kecanduan. "Kapolres kita duga telah terima suap karena dia adik dari pengusaha besar," kata Suharman.
Sementara itu Kepala Resor (Kapolres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono mengaku tidak bisa memberikan tindakan kepada H sesuai dengan persangka Pasal 127 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasalnya, Tim Assesment dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang mengeluarkan UU rehabilitasi bagi pengkonsumsi narkoba kurang dari 1 gram.
Hal tersebut disebutkan AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam konfrensi pers di ruang Tribrata Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (10/5) sore.
"Kita tidak bisa melakukan penahan terhadap terduga, akan tetapi kita mengacu kepada UU Nomor 35 Tahun 2009, yang direvisi pada tanggal 9 Januari 2016 yang lalu bahwa terduga yang mengkonsumsi dibawah 1 gram akan diproses Tim Assesment dan akan direhabilitasi terlebih dahulu," ucapnya.
Lanjut Hadi lagi, bahwa H bisa menjalani perawatan dan pengobatan sebelum putusan hakim melalui rehabilitasi medis. Namun berkas perkara tetap dikirim ke Jaksa untuk dilakukan sidang Pra Peradilan.
“Kita sudah menerima hasil assessmentnya H melalui laboratorium di Medan, ternyata H positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada waktu lalu H diamankan ketika tim kepolisian menggelar razia cipta kondisi di tempat-tempat hiburan dan penginapan di seputar kota Tembilahan pada tanggal 29 April 2016. Tepat pada pukul 23.00 WIB, H dan rekannya U dan S ditemukan petugas di salah satu kamar hotel Dubest Tembilahan beserta barang bukti. Namun pihak Polres tidak pernah mengekspos kasus itu ke media seperti kasus penangkapan pelaku narkoba lainnya. Namun belakangan informasi penangkapan bocor ke jurnalis dan akhirnya menjadi berita yang menghebohkan***
Reporter: Daud M Nur/Ginta