GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Di akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau musnahkan narkoba, obat-obatan serta handphone ilegal berbagai merk.
Pemusnahan barang bukti barang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum itu di Halaman Kantor Kejari Inhil Jalan Prof. M. Yamin, SH No.05 Tembilahan pada, Kamis (30/11/2023).
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan yang kami lakukan terakhir pada tahun 2023 ini," kata Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, S.H., M.H.
Pemusnahan barang bukti ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan, seperti sabu-sabu, pil ekstasi, ganja kering, obat-obatan dan handphone ilegal.
"Sabu sebanyak 25,9 gram, Pil Extacy 21 butir/6,9 gram, ganja kering 7,67 gram, obat-obatan/UU Kesehatan 2000 tablet, serta 21 Iphone dan Android," terangnya.
Terkahir ia mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dimulai dari perkara yang mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan lalu, untuk secara keseluruhan diketahui jumlah total ada 43 perkara.
"Dilaksanakan pemusnahan dengan cara merusak, membakar dan menguburkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi." Tutupnya.