Kejati Riau SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Pekanbaru

Jumat, 28 Agustus 2020 - 16:02:22 wib | Dibaca: 1354 kali 
Kejati Riau SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall Pekanbaru
Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau keluar kan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  terkait dugaan korupsi pengadaan video wall Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.
 
Dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar tersebut dihentikan seperti  disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, Jumat (28/8/2020). 
 
"Sudah dihentikan," ujar Hilman seperti dilansir GoRiau.
 
Hilman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan, atau di adakan.
 
"Karena negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga 4 M man dan mereka kita bebani pengembalian Kerugian negara sebesar anggaran itu," lanjut Hilman.
 
Sementara saat ditanyakan terkait status dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, dipulihkan, atau status tersangkanya dicabut.
 
"Otomatis dipulihkan," tutup Hilman.
 
Untuk diketahui, penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.
 
Ada 15 unit monitor video wall, dua diantaranya mengalami kerusakan, saat Diskominfotik Pemko Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemko Pekanbaru.
 
Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan darimana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Dimana ada sebesar Rp 4,4 milyar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.
 
Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.
 
Dua tersangka ialah, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.
 
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Akan tetapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.
 
VH ini kemudian bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. Dampaknya ya ini peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan dan mudah rusak.
 
Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.

Loading...
BERITA LAINNYA