GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ancaman mogok kerja para dokter spesialis yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan ditugaskan di Rumah Sakit Daerah (RSD) diduga lantaran diusik karena berpraktek di luar saat jam dinas kerja.
Para dokter spesialis ini mengancam akan melakukan mogok kerja dan menyatakan mosi tidak percaya kepada Direktur Utama RSD Madani Arnaldo Eka Putra.
Salah satu tuntutan para dokter spesialis lantaran jasa pelayanan yang tidak dibayarkan sejak Oktober 2021 lalu.
Ancaman itu disampaikan dalam bentuk surat pernyataan mosi tidak percaya dan ditanda tangani 26 dokter spesialis yang berstatus ASN Pemko Pekanbaru. Mosi tidak percaya tersebut disampaikan pada Senin (19/6/2023).
Dan setelah dilakukan penelusuran, ternyata dua puluh enam dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru ini menurut informasinya, berpraktek di rumah sakit swasta di saat jam kerja.
Dan hal itu diakui oleh salah satu dokter ASN Pemko Pekanbaru tersebut.
"Tentu iya dokter boleh praktek 3 tempat sesuai UU praktek kedokteran. Apalagi dokter kandungan hari libur, tengah malam kalau ada ibu-ibu yang mau Sectio Caesarea (SC) ya kita kerjakan walaupun diluar jam ASN " ungkap dr Budi Spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOg) kepada bukamata.co, Selasa sore (20/6/2023) melalui pesan daring.
Dan untuk mengakalinya kata dia, para dokter spesialis ini mengatur jadwal agar rekan sesama mereka bisa prakter diluar jam kerja. "Kita udah atur jadwal karena kita ada 3 orang " ujarnya.
dr Zaini Rizaldy Saragih, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menegaskan, seharusnya para dokter itu ikut aturan ASN.
Kata dokter Bob panggilan akrabnya, para dokter itu harus mendahulukan kerja di RSD Madani, baru ke praktek yang lain.
"Jadi, tidak mendahulukan rumah sakit lain. Tapi begini, kami belum bisa mengambil kesimpulan, tunggu laporan tim," ungkap dokter Bob.
Merujuk Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 yang menyatakan, pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja.
Selain itu ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Dan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021, menjelaskan bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yakni hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30 WIB.
Sementara hari Jumat jam 07.30-11.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam 07.30-13.00 WIB.