Repdem Riau : Syamsuar Gagal Total Selesaikan Kasus Sengketa Lahan, Percuma Bentuk Satgas Lahan

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:22:25 wib | Dibaca: 7135 kali 
Repdem Riau : Syamsuar Gagal Total Selesaikan Kasus Sengketa Lahan, Percuma Bentuk Satgas Lahan
Syamsuar, Gubernur Riau (Foto halloriau.com)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) organisasi sayap PDI Perjuangan pro demokrasi menilai Gubernur Riau, Syamsuar sudah gagal total dalam menyelesaikan persoalaan konflik lahan yang menahun di Bumi Lancang Kuning ini.

Hal itu disampaikan Meninton Simanjuntak, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD-Repdem) Provinsi Riau merespon pernyataan Gubernur Riau Syamsuar yang bilang  ada 61 kasus sengketa lahan perkebunan sawit belum selesai.

"Pernyataan Syamsuar itu seperti menepuk air didulang dan menunjukan bahwa dia telah gagal menyelesaikan persoalaan sengketa lahan di Bumi Lancang Kuning ini sebagai seorang pemimpin " ungkap Messi panggilan akrab aktivis Repdem Riau ini kepada wartawan, Rabu, 12. Juli, 2023, di Pekanbaru.

Padahal kata Messi, Syamsuar di tahun 2019 pernah membentuk satuan tugas penertiban kebun sawit ilegal guna mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Dan Syamsuar mengatakan bahwa satgas yang dia bentuk merupakan gabungan dari jajaran pemprov serta aparat penegak hukum, salah satunya menekan kasus karhutla.

Ketika itu Syamsuar, lanjut Messi lagi, mengatakan bahwa satgas tersebut akan menertibkan perkebunan sawit ilegal berdasarkan data yang dikemukakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Gubri saat itu menyebutkan bahwa berdasarkan data dari DPRD Riau diperkirakan ada sekitar 1,2 juta hektare perkebunan sawit ilegal yang dikuasai oleh perusahaan serta masyarakat perseorangan.

Dan memimpin satgas tersebut, gubernur menugaskan Wakil Gubernur Riau Edy Nasution.

Bahkan Di dalam satgas tersebut, diisi oleh berbagai stakeholder penegak hukum dan instansi terkait bidang agraria dan perkebunan seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Danrem 031 Wirabima, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pertanahan Nasional serta pihak terkait lainnya.

"Lantas yang jadi pertanyaan itu apa hasilnya kerja satgas yang dibentuk Gubri itu ? kok sampai sekarang nggak ada hasilnya, dibentuk 2019 Satgas Lahan itu ngapain aja " tanya Messi.

Ketika dibentuk di tahun 2019 tukas Messi, Repdem sebagai organisasi sayap resmi PDI Perjuangan pro demokrasi berharap bahwa apa yang dilakukan Syamsuar dengan langkah strategis untuk melawan mafia lahan akan membuahkan hasil.

"Lha ini kok malah mengeluh bahwa ada 61 kasus sengketa lahan perkebunan sawit belum selesai. Terus 2019 itu Satgas lahan ngapain aja, cuma seremonial atau cuma buat gagah-gagahan aja,  " tukas Messi.

Ditegaskan Messi, DPD Repdem Riau menilai bahwa Syamsuar telah gagal total dalam menyelesaikan persoalaan konflik agraria di Bumi Lancang Kuning ini. "Ada baiknya Syamsuar kibar bendera putih dalam menyelesaikan sengketa lahan ini " tukas Messi,

Sebelumnya diberitakan Syamsuar  dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para bupati, wali kota, dan ratusan camat di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (10/7/2023) kemarin menyebutkan menurut keterangan Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ATR/BPN, dan Komisi II DPR RI bahwa ada 61 kasus sengketa lahan yang tak terselesaikan.

Dan disebutkan permasalahan lainnya antara lain, legalitas lahan perkebunan (sekitar 1,8 juta hektare belum mendapat Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan). Perizinan perkebunan yang belum lengkap hingga tahap Hak Guna Usaha (HGU).

"Hanya 60 persen yang punya HGU," ucap Syamsuar dalam Rapat Koordinasi tersebut.

Produktivitas tanaman yang rendah. Bertambahnya tanaman sawit yang sudah tua dan rusak dengan luas 50.671 hektare.

Kondisi sarana dan prasarana yang belum memadai. Kapasitas sumber daya manusia (SDM) perkebunan yang masih rendah.

Ancaman kebakaran hutan, lahan dan kebun. Limbah pabrik kelapa sawit. Kurang patuhnya kewajiban pelaku usaha perkebunan terhadap sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Yang mendapat sertifikat ISPO hanya 121 dari 263 perusahaan. Petani tradisional saja baru 20 orang," ungkap Syamsuar.

Terakhir, masih rendahnya realisasi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar. Pembangunan kebun bagi masyarakat minimal 20 persen.


Loading...
BERITA LAINNYA