GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Andi Wijaya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menyatakan pihaknya, Senin (14/3/2021) kembali akan menyurati Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Pasalnya, laporan mereka di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada, 24, November, 2017, lalu belum ada perkembangan terkait dugaan PT Mulia Agro Lestari yang berganti nama PT Runggu Prima Jaya diduga menggarap kebun sawit tanpa izin.
"Sampai sekarang kita belum dapat perkembangannya. Kita akan surati kembali Polda dan KLHK " kata Andi Wijaya kepada, Gagasan, Rabu, 10 Maret, 2021, di Pekanbaru.
Kembali diterangkan Andi Wijaya, rencana menyurati Polda Riau dan Siti Nurbaya selaku Menteri LHK itu akan dilakukan pada Senin pekan depan (10/3).
LBH Pekanbaru kata , selain menyurati Polda Riau dan Kementerian LHK juga akan melakukan upaya hukum perdata untuk menggugat PT Runggu.
Selain itu juga, LBH Pekanbaru kata dia lagi, akan mengajukan gugatan ke pemerintah untuk melakukan pengawasan bahkan, tegas Andi, jika perlu perbaikan hutan lindung yang telah dirusak PT Runggu Prima Jaya.
Kemudian, soal adanya informasi PT RPJ yang mengajukan pinjaman ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro , LBH Pekanbaru mengingatkan agar perusahaan perbankan milik negara itu, meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Ini merugikan negara ini. BRI Agro harus tegas ini, karena BRI bank negara bisa-bisa merugikan negara " tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, PT Runggu Prima Jaya ini dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI karena mengelola Perkebunan Kelapa Sawit tanpa izin di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau
Awalnya perusahaan tersebut PT Mulia Agro Lestari dan mengajukan izin lokasi kepada Bupati Inhu pada 7 Juni 2011. Bupati Inhu izin yang mereka ajukan karena areal yang dimohonkan merupakan kawasan hutan lindung. Lokasi yang sama dimohonkan PT Mulia Agro Lestari saat ini telah dikelola PT Runggu Prima Jaya.
Setidaknya ada 5 lokasi dengan luasan ±3.247 hektar dikuasai oleh PT Runggu Prima Jaya
Hingga saat ini, PT Runggu Prima Jaya tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut, selain itu juga, PT Runggu telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Laporan tersebut diantar langsung oleh Staf LBH Pekanbaru ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta pada Jum'at 24 November 2017 lalu.
Baca Juga : PT Runggu Prima Jaya Dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Sementara itu, Aritonang, pihak Humas PT RPJ saat dihubungi Gagasan pada Rabu siang, (10/3) melalui sambungan telepon genggamnya belum merespon pertanyaan yang diberikan melalui pesan aplikasi Whatsapp. Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari PT RPJ. Tim redaksi masih melakukan upaya konfirmasi untuk meminta keterangan soal dugaan mengelola kebun ilegal PT RPJ tersebut.