Penjual Tanah Fiktif di Kuansing Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:24:08 wib | Dibaca: 2593 kali 
Penjual Tanah Fiktif di Kuansing Dijebloskan ke Penjara
Penipu jual beli tanah fiktif

GAGSAANRIAU.COM, TELUKKUANTAN - Pelaku penipuan jual beli tanah diringkus Polres Kuansing, Provinsi Riau, mereka berinisial M, E dan Z satu dari ketiganya diamankan secara terpisa ditahun berbeda.

Mereka diamankan berdasarkan surat Laporan Polisi dengan registrasi LP/B/43/II/2022/SPKT/POLRES Kuantan Singingi/Polda Riau, tanggal 18 Februari 2022.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, menyebutkan kasus ini bermula pada 6 Juli 2021 hingga Agustus 2021 orang tua PR selaku pelapor asal Telukkuantan.

"Orang tua PR ini adalah EL sudah Almarhum, ia menyerahkan uang Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada E dan Z untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang seluas 27 Ha sebagai panjar tanah tambahan," kata Kapolres.

Namun oleh E dan Z uang panjar tersebut, sebesar Rp 60.000.000 digunakan untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar ternyata tidak ada alias fiktif.

"Semntara sisa pembayaran tanah seluas 27 Haktar Rp 780.000.000 diserahkan kepada tersangka M," jelas Kapolres Jumat (14/7/2023).

Uang itu, kata Kapolres diserahkan untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya, namun M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp 200.000.000.

"Itupun oleh pemilik tanah sudah dikembalikan lagi kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Kapolres.

Oleh M uang sejumlah Rp 754.500.000 digunakan untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi yang diserahkan tersangka kepada EL, diduga palsu karena nama yang tertera dalam 2 SKGR tersebut tidak memiliki tanah dilokasi tersebut.

"Dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah," terangnya.

Karena merasa ada kejanggalan, korban lalu membuat laporan ke Polres Kuansing pada Tanggal 16 Februari 2021.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z," bebernya.

Selanjutnya kata Kapolres, tepatnya Kamis (13/7/2023) kemarin dilakukan  pemeriksaan terhadap M dia pun ditetapkan menjadi tersangka.

'Barang bukti yang kita amankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang Rp 780.000.000 dari E kepada M serta satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,' tukasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA