Kenalan di Facebook, Remaja di Rohul Setubuhi Pacara Bawah Umur

Sabtu, 15 Juli 2023 - 15:35:10 wib | Dibaca: 9882 kali 
Kenalan di Facebook, Remaja di Rohul Setubuhi Pacara Bawah Umur
Ilustrasi (dok.net)

GAGASANRIAU.COM, UJUNGBATU - Berawal kenalan melalui media sosial facebook dan berpacaran, akhirnya dua sejoli di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Remaja itu berinisial DS (19) dan perempuan yang dipacararinya inisial IAR (14) yang masih bawah umur. Akhirnya, hubungan yang mereka lakukan malah berujung permasalahan hukum. 

DS terjerat Undang-undang perlindungan anak dan akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Ujung Batu.

Kapolsek Ujung Batu, AKP Sohermansyah, melalui Kanit Reskrim, Ipda Refly Setiawan Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang remaja inisial DS pada Selasa (11/7/2023) kemarin, di sebuah kontrakan di Ujung Batu.

"Tersangka DS merupakan pacar korban IAR yang dikenalnya melalui media sosial Feacebook pada Mei 2023 lalu," terang Ipda Refly.

Setelah pacaran beberapa bulan, pada Selasa (276/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam, tersangka DS membawanya korban ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu. Korban diajak ke kamar, hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelum melakukan hubungan badan, korban sempat menolak ajakan tersangka. Tetapi aksi bejat tersangka tetap dilakukan. Setelah melakukan hubungan badan, esok harinya korban disuruh tersangka untuk tinggal beberapa hari di kontrakan, dan tersangka pun pergi menuju tempat kerjanya,” jelasnya, Kamis (13/7/2023)

Atas perlakukan tersangka yang terkesan tidak bertanggung-jawab, jelas Refly, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibu-nya, hingga membuat laporan ke Mapolsek Ujung Batu.

Setelah menerima laporan itu, pada Selasa (11/7/2023), Personil Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Tandun. DS akhirnya mengakui jika dia telah menyetubuhi dan mencabuli IAR.

“Tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana warna coklat milik korban sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu,”ungkap Ipda Refly.

Ipda Refly menambahkan, atas perbuatanya, DS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Loading...
BERITA LAINNYA