Program Pemutihan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Tinggal 5 Hari Lagi

Ahad, 27 Agustus 2023 - 13:50:41 wib | Dibaca: 4708 kali 
Program Pemutihan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Tinggal 5 Hari Lagi
Yulyanto, Kepala Unit Samsat Unit Kecamatan Bapenda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bagi anda pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau hendaknya memanfaatkan kesempatan lima hari kedepan membayar bonus pembebasan pajak kendaraan bermotornya. Pasalnya program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” akan berakhir pada, tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Hal itu diungkapkan Yulyanto, Kepala Unit Pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Unit Kecamatan Pinggir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui keterangan tertulis yang diterima Gagasan.

"Ingat, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor melalui 7 berkah pajak daerah Riau tinggal tinggal 5 hari lagi, kami menghimbau masyarakat Pinggir dan sekitarnya untuk segera membayarkan pajak kendaraannya yang telat bayar agar terhindar dari sanksi denda " ungkap Yulianto kepada Gagasan, Minggu 27, Agustus, 2023 di Pekanbaru.

Disarankan Yulianto, masyarakat hendaknya ,memanfaatkan program 7 berkah pajak daerah ini sebaik mungkin, sehingga ujarnya lagi, tidak ada lagi alasan masyarakat tidak membayar pajak kendaraan bermotornya.

Apalagi ujarnya, karena alasan kendaraan bermotor sudah tua atau dalam proses kredit. "Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraannya melalui 7 berkah pajak daerah Riau " terang Yulianto.

Menurut Yulianto, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastuktur dan fasilatas umum lainnya.

"Masyarakat yang taat dan tepat waktu bayar pajak kendaraannya adalah pahlawan pembangunan " kata Yulianto.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan perpanjangan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Dengan diperpanjangnya masa pelaksanaan Program tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Perpanjangan program tersebut disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat dengan mempertimbangkan aspirasi dan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program tersebut.

Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik” itu sendiri masih tetap seperti di periode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari;Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022 ).

Kemudian Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak  Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.

Serta Diskon 50 % Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022 ), Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi / Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% Perbulan(Berlaku setelah 6 point kebijakan di atas berakhir)

Selain masyarakat umum, diharapkan juga kepada para pelaku usaha untuk bisa memanfaatkan Program “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”, karena ada banyak manfaat serta keuntungan yang bisa diperoleh.

Program ini sendiri merupakan wujud perhatian Gubernur Riau dalam rangka meringankan beban masyarakat terkait akan segera diterapkannya sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 


Loading...
BERITA LAINNYA