Menutup Warung Kelapa Gading Sesuai Tugas dan Wewenang Pj Bupati Inhil

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:25:41 wib | Dibaca: 1362 kali 
Menutup Warung Kelapa Gading Sesuai Tugas dan Wewenang Pj Bupati Inhil
Pj Bupati Inhil, Herman

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sejumlah tokoh Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau untuk menutup pasar Kelapa Gading dan pasar belakang Dayang Suri yang mereshkan.

Pasar yang dulunya diperuntukkan untuk pusat kuliner berubah fungsi atau disfungsi menjadi pasar remang-remang akhirnya ditutup oleh Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman.

Berjalan waktu, penutupan itupun menuai pro dan kontra, padahal Haji Herman sudah meminta kepada Disperindag untuk melakukan pembinaan para pedagang dan mengarahkan ke pasar Dayang Suri untuk menlanjutkan aktifitas berdagang.

Lalu apakah kebijak Pj Bupati ini sudah sesuai aturan atau tugas dan fungsi.?

Sesuai dengan pemaparan Mendagri, Tito Karnavia, tugas yang diemban oleh Pj Bupati atau Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Tugas dan wewenang Pj Bupati atau Kepala Daerah selain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan juga memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Aktifitas pasar Kelapa Gading dan pasar Belakang Dayang suri memang diketahui menjadi sorotan Tokoh Masyarakat selama 10 tahun lalu. Kedudukan pasar tersebut berada di tanah pemerintah.

"Pasar itu sudah disfungsi menjadi warung remang remang di tanah pemerintah. Maka dari itu pemerintah melakukan penutupan," kata Haji Herman.

Haji Herman mengatakan, pentupan pasar itu bukan hanya sekedar penutupan begitu saja. Pemerintah Inhil telah mendatangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia serta Tim Konsultan DED.

Lokasi itu nantinya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kolaboratif di ex lokasi Kelapa Gading, yakni echo park, tempat untuk hiburan, sosialisasi dan rekreasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi warga Inhil.

Herman berharap RTH yang dibangun nantinya diberikan kelengkapan dan berbagai fasilitas penunjang yang representatif tempat wisata sekaligus edukasi yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Inhil.

"Harapan kami kedepan RTH ini dijadikan tempat wisata untuk masyarakat yang memberikan manfaat ekonomi," kata Herman menggelar rapat perencanaan pembangunan RTH, Kamis (07/03/2024) lalu.

Sedangkan nasib para pedagang, Haji Herman juga telah mengintruksikan Desperindag melakukan pembinaan dan mengarahkan untuk menjalakan aktifitas jual beli di pasar Dayang Suri.

"Silahkan berjualan di pasar Dayang Suri. Kami akan tata rapi agar pedagang memiliki tempat yang layak." Tututpnya.


Loading...
BERITA LAINNYA