Gawat, Akibat Terpengaruh Film Porno Seorang Remaja di Riau Rudal Paksa Adik Tirinya

Ahad, 07 Juli 2024 - 17:26:08 wib | Dibaca: 1802 kali 
Gawat, Akibat Terpengaruh Film Porno Seorang Remaja di Riau Rudal Paksa Adik Tirinya
Foto ilustrasi

BUKAMATA.CO, PEKANBARU - Akibat terpengaruh film porno, seorang remaja di Kota Pekanbaru Provinsi Riau rudal paksa adik tirinya yang masih berusia 6 tahun.

Remaja berusia 16 tahun itu terpaksa diamankan Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru Polda Riau pada Rabu (26/6) lalu usai dilaporkan oleh orang tua korban.

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan, perbuatan tidak senonoh remaja berinisial RS itu ketahuan mencabuli adik tirinya atas pengakuan korban.

Awalnya, orang tua korban mendapat kabar dari mertuanya bahwa anaknya itu telah dicabuli oleh pelaku. Lantas, orang tua korban pun langsung memeriksa kebenaran itu.

“Mendengar hal itu ibu korban kemudian membawa anaknya ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis,” kata Iptu Dodi, Minggu (7/7/2024).

Setelah diperiksa ternyata selaput dara korban telah robek akibat benda tumpul.

"Ibu korban kemudian bertanya kepada korban apa benar dia telah dicabuli oleh pelaku. Lalu dengan lugunya korban menjawab bahwa benar ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali,” jelas Iptu Dodi.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” kata Kanit.

Dihadapan petugas pelaku mengaku tega menggauli adik tirinya tersebut karena sering nonton film porno.

“Kepada penyidik, dia mengaku tak mampu lagi menahan nafsunya karena sering menonton film porno,” kata Kanit.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan ditahan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Rema itu diancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara." tutupnya.


Loading...
BERITA LAINNYA