[caption id="attachment_4529" align="alignleft" width="300"] Tak Berikan Hak Memilih, Perusahaan Bisa Di Sanksi Pidana Pemilu[/caption]
gagasanriau.com ,Pekanbaru-Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan mengingatkan agar perusahaan memberikan fasilitas agar tidak ada pegawai yang kehilangan hak politik, jika terpaksa tidakĀ meliburkan karyawan pada pemungutan suara putaran dua Pilkada Gubernur Riau.
"Berilah kesempatan sebentar kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih, kalau bisa antar dengan kendaraan ke TPS," kata Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Rabu (27/11/2013).
Ia mengatakan pemerintah setempat sudah menetapkan hari pemungutan suara pada 27 November sebagai hari libur. Karena itu, setiap orang maupun perusahaan yang menghalangi pegawainya dalam menggunakan hak pilih, maka bisa dikenakan sanksi pidana Pemilu. "Kalau hindari hak pilih, itu pidana pemilu dan bisa dipenjara satu tahun," tegasnya. Selain itu, ia juga meminta agar warga untuk tidak melakukan kecurangan dengan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali untuk kepentingan pemenangan calon gubernur tertentu. "Kalau dua kali gunakan hak pilih itu ancaman pidana empat bulan penjara," kata Djohermansyah yang juga menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah memberikan kemudahan bagi pemilih. Perihal adanya warga yang tidak menerima kartu pemilih atau undangan, maka mereka masih bisa menyalurkan hak politik cukup dengan menunjukan KTP. "Kalau tidak dapat kartu pemilih atau undangan, maka tetap bisa gunakan hak pilih di TPS tempatnya berdomisili," ujarnya. Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Riau 2013 mencapai 4.000.459 orang. Pada putaran pertama, partisipasi pemilih mencapai sekitar 60 persen. Dua calon gubernur yang bersaing pada putaran dua antara lain pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rahman.
Eka Saputra/ antarariau