[caption id="attachment_6811" align="alignleft" width="300"] Rusli Zainal Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih di Lapas IIB[/caption]
gagasanriau.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal kehilangan hak pilihnya dalam pemungutan suara putaran dua Pemilihan Gubernur setempat karena Rumah Tahanan Kelas IIB karena tidak ada tempat pemungutan suara khusus.
"Pak Rusli Zainal dan semua tahanan di rutan tidak ada yang memilih karena memang tidak ada TPS khusus," kata Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru, Sugeng Hardono, Rabu, (27/11) seperti dikutip Antara.
RZ menjalani penahanan di Rutan Pekanbaru sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kehutanan dan suap PON XVIII/2012. Ditambahkannya, ada 588 tahanan, termasuk RZ, di rutan tersebut yang kehilangan hak pilih. Bahkan, ia mengatakan tahanan lainnya juga sudah kehilangan hak pilih pada pemungutan suara putaran pertama pada 4 September lalu.
Sugeng mengatakan, pihaknya juga tidak berwenang untuk mengeluarkan para tahanan untuk menyoblos di TPS terdekat. Sedangkan, para petugas rutan tetap bisa memilih karena ada sistem tugas pergantian waktu. "Nanti kalau saya keluarkan RZ, orang semua ribut, wartawan ramai beritakan, saya yang repot jadinya," kata Sugeng.
Dilanjutkannya, kondisi rutan berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru yang sudah ada TPS khusus bagi tahanan dan narapidana. Sebabnya, Rutan Pekanbaru baru beroperasi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Riau.
"Setahu saya pemutakhiran data itu pada Januari 2013, sedangkan operasional Rutan pada bulan Juni. Jadi, kami belum terdata makanya tidak ada TPS khusus," katanya.
Ia mengatakan KPU Provinsi Riau sudah memastikan bahwa TPS khusus di Rutan Pekanbaru baru akan ada pada Pemilu Legislatif 2014.
antarariau.com