Anak Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran

Kamis, 12 Desember 2013 - 01:48:20 wib | Dibaca: 2182 kali 

[caption id="attachment_8013" align="alignleft" width="300"]Anak Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran Anak Nikah Siri Kini Berhak Dapatkan Akta Kelahiran[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Sesuai dengan telah disetujuinya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak kini dibiayai APBN.

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagaimana dikutip laman Kemendagri, Rabu (11/12) menyebutkan, pemberlakuan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan adminisrasi kependudukan tersebut akan mulai diberlakukan setelah APBN-Perubahan 2014 disetujui oleh DPR RI dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan. "Untuk awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicarikan dana APBNP tersebut, kegiatan dan program adminduk masih dibebankan kepada APBD kabupaten-kota," jelas Mendagri . Menurut Mendagri, perubahan yang terjadi dalam UU tersebut cukup signifikan, antara lain mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten-kota. Dia mengingatkan bahwa aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut, bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta. Nikah Siri Sementara saat membuka Rakernas Pencatatan Sipil 2013 di Jakarta, Senin (9/12), Mendagri Gamawan Fauzi mengemukakan, salah satu perubahan terhadap UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah adanya pengesahan anak dari pernikahan siri. Jika selama ini menjadi catatan pinggir, sesuai pengesahan perubahan terhadap UU No. 23/2006, kini diubah menjadi akta kelahiran pengesahan anak. Gamawan menyebutkan, salah satu alasan perubahan itu yakni untuk melindungi hak perdata anak. Menurut dia, tak adil bila anak hasil pernikahan sah menurut agama, tapi belum tercatat kemudian tidak diakui negara.  "Pengakuan ini hanya dibatasi terhadap anak yang lahir dari perkawinan sah saja," ujar Gamawan. Tapi, tambah Gamawan, pengakuan terhadap anak hasil perkawinan siri ini bukan berarti mendorong warga untuk melakukan hal tersebut. "Kalau yang (kawin siri) urusan masing-masing individu. Saya tidak mau ikut campur," kelakarnya. Humas Kemendagri

Loading...
BERITA LAINNYA