gagasanriau.com ,Jakarta-Setidaknya ada tiga kasus korupsi yang dilaporkan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Demikian disampaikan oleh, kuasa hukum TrioMacan2000 Irwandi Lubis, seusai pertemuan tertutup dengan Dipo Alam, Senin (30/12).
Dikatakannya, tiga kasus korupsi tersebut yakni kasus dugaan korupsi di PLN pada tahun 2009-2010, penggelapan dana bencana alam, dan kasus korupsi PLTU Embalut, Kalimantan Timur.
"Sejumlah dokumen pendukung seperti audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait PLN tahun 2011, berkas pemeriksaan di Kejaksaan Jawa Timur terkait penggelepan dana bencana alam. Untuk kasus itu (penggelapan dana bencana) masih tidak jelas apakah lanjut atau SP3 di Kejaksaan Jawa Timur," ucapnya.
Untuk untuk kasus PLTU Embalut, ada dugaan penipuan yang dilakukan DIS. Dia mengaku punya pengalaman bangun dan kelola pembangkit listrik dan menjanjikan investasinya Rp. 60 miliar di PLTU Embalut yang akan dibangun bersama Pemda Kaltim.
Ternyata, lanjut Irawadi, semua ucapan Dahlan Iskan itu bohong besar. Dahlan sukses korupsi uang APBD Kaltim yang menjadi setoran modal di Perusda Kelistrikan Kaltim sebesar sedikitnya Rp. 98 miliar.
"PLTU mangkrak, listrik tak dapat, uang rakyat Kaltim lenyap," tegasnya.
Kasus korupsi Dahlan Iskan bersama Rizal Effendi dan Zainal Mutaqien di PLTU Embalut Kaltim ini sudah ditangani Kejaksaaan Tinggi Kaltim sejak 2008 tapi urung menyeret Dahlan cs sebagai tersangka karena tiba – tiba Dahlan ditunjuk SBY sebagai Dirut PT. PLN (Persero). Kasus ini juga sudah dilaporkan ke KPK tapi belum diambilalih KPK dengan alasan Kejati Kaltim masih menangani kasus korupsi itu.
Selain itu, Dahlan Iskan saat menjabat Direktur PLN juga melakukan praktek kotor.
Dari data yang diperoleh triomacan2000 yang disampaikan Irwandi salah satu kuasa hukum akun anti korupsi tersebut, terkuak hanya butuh waktu kurang dari 2 tahun bagi Dahlan Iskan untuk menghabiskan uang negara Rp. 37 triliun di luar subsidi APBN yang sudah ditetapkan pemerintah dan DPR.
Dengan menggunakan modus kampanye target 1 juta pelanggan baru PLN, Dahlan selaku dirut PLN melakukan berbagai jenis korupsi di PLN antara lain kolusi dan suap dengan Sunarto PT. Sakti Mas Mulia, kontraktor yang ditunjuk langsung oleh Dahlan sebagai pelaksana proyek di 4 PLTU milik PLN (PLTU Waai Ambon, Ende dan Kupang NTT, serta PLTU di NTB).
"Akibat kolusi dan korupsi Dahlan Iskan bersama PT. Sakti Mas Mulia, keempat PLTU itu macet dan tidak kunjung selesai sampai hari ini. PLN dan negara merugi sekitar US$ 42 juta atau Rp. 450 miliar," ucapnya.
Bagi Dahlan Iskan kemacetan dan tertundanya operasional PLTU – PLTU PLN adalah berkah besar. Dahlan bersama William Tello alias Muhammad Amin terpidana 2 tahun penjara akibat korupsi pengadaaan genset NAD Aceh tahun 2007, berkolusi melakukan proyek pengadaan sewa genset / PLTD untuk PLN. Sedikitnya negara dirugikan Rp. 700 miliar dari KKN mereka ini.
Proyek – proyek pengadaan di PLN selama Dahlan Iskan menjabat Dirut PT. PLN (Persero) dikuasai oleh kroni – kroninya. KKN Dahlan Iskan saat jadi Dirut PLN itulah yang menyebabkan negara rugi Rp. 37 Triliun sebagaimana temuan audit BPK RI.
"Semua kasus ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri dan KPK, tapi belum ada tindak lanjut," tutupnya. actual.co