gagasanriau.com ,Tembilahan-Dalam rangka mengotimalkan pemanfaatkan program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Pelabuhan Samudra Kuala Enok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan pembebasan lahan secara bertahap.
Berdasarkan aturan, sarat utama program MP3EI harus ada pembebasan lahan paling tidak 400 hektar untuk tahap awal. Sejauh ini sebanyak 300 hektar lahan kosong telah di inventarisir oleh Pemkab Inhil. secara total domainnya berada di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Inhil, Hj Alvi Furwati Alwie mengatakan, pembebasan lahan bisa dilakukan dengan cara sharing budget. Sebab, didalam sebuah ketentuan Pemerintah Daerah dilarang melakukan pembebasan lahan untuk hal yang berhubungan dengan klaster program MP3EI.
“Dalam pelekasanaan pengelolaanya MP3EI tentu akan dibuatkan badan usaha oleh Pemrov. Sedangkan Inhil hanya melakukan inventarisir tahap awal pembebasan lahan,” ungkapnya kemaren
Terlebih dahulu, lanjut Kepala Bappeda Inhil ini, Pemrov akan membuatkan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan industri seperti yang berada di Dumai dan Kuala Enok, Inhil. selanjutnya Inhil juga bisa membuatkan Perda penataan, sehingga benar-benar memberi nilai manfaat pada daerah.
“Saya rasa semuanya harus dipenuhi. Supaya semuanya bisa berjalan dengan baik,” tukas Alvi.
Pelabuhan Samudra Kuala Enok yang juga merupakan kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut, masih memerlukan peningkatan berbagai fasilitas penunjang lainnya seperti jalan menuju kawasan pelabuhan. Alvi berharap akses jalan dari Simpang Geranit Inhu menuju Pelabuhan Samudra bisa dianggarkan oleh Pemprov melalui APBD Provinsi maupun pembiayaan melalui APBN.
“Jalan itukan jalan Provinsi dan jalan Negera. Sehingga penganggaranya juga memerlukan dana APBD Riau dan APBN,” tukasnya.