MS Kaban Dicekal Terkait Dugaan Suap Proyek SKRT


Dibaca: 1978 kali 
Selasa, 11 Februari 2014 - 14:25:04 WIB
MS Kaban Dicekal Terkait Dugaan Suap Proyek SKRT
Gagasanriau.com ,Jakarta-Sebagai langkah antisipasi dan mempermudah penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pencekalan terhadap  mantan Menteri Kehutanan MS Kaban untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
"Hari ini penyidikan KPK mengirimkan surat permintaan cegah ke imigrasi atas nama MS Kaban, yang bersangkutan adalah mantan Menteri Kehutanan (Menhut)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi, di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Menurut Johan, surat cegah dikirim ke pihak imigrasi sejak 11 Februari 2014 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. 
Sebelumnya KPK juga mencekal mantan sopir pribadi MS Kaban, Muhammad Yusuf.*Asatunews*

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker