GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sejumlah 15 buruh PT Lutvindo milik Amir Lutfi keponakan Firdaus MT mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru karena di PHK ((Pemutusan Hubungan Kerja. Red) dan tak diberi pesangon.
Koordinator eks pekerja kontraktor PT Lutvindo ini, Marno di Kantor Disnaker Pekanbaru, Senin (20/2/2017), menyatakan selain tak diberi pesangon, mereka juga tak ada diberikan fasilitas lainnya seperti Jamsostek, dan BPJS.
Dan parahnya lagi, sejumlah kendaraan operasional kontraktor ini di lokasi Jalan Garuda Sakti Panam Pekanbaru menurut keterangan mantan karyawan yang dipecat PT Lutvindo di antaranya delapan unit truk, 15 unit dumptruck, mobil double cabin Ford, truk pengangkut alat berat, Avanza, Innova, malah Alphard dan lain-lain, telah lama mati pajak.
Semua kendaraan tersebut tak diurus perpanjangan pajaknya, sementara karyawan dipaksa mengoperasionalkan kendaraan yang sudah tak memiliki izin tersebut.
"Kami ada yang telah bekerja empat tahun, ada dua tahun, dan tiga tahun. Baru-baru ini telah selesai mengerjakan pengaspalan hotmix Jalan Kadiran (Rp8 miliar lebih), Jalan Daru-daru Pekanbaru (Rp4 miliar), penyemenan beton (rigit) jalan lintas Minas-Duri 2015 sudah selesai, jembatan Ujung Tanjung 2017 sedang dibangun baru satu unit lagi sehingga jadi dua jembatan. Juga jembatan yang di Balam sudah selesai.
Untuk gaji diakui oleh para karyawan ini, di bawah UMR, petugas stokar alat berat dikasih Rp750.000. Eks karyawan ini dikeluarkan Desember 2016 tapi surat resmi berhenti 23 Januari 2017. Ada supir Colt Diesel yang putus jarinya cuma dibawa berobat begitu saja.
Sementara Pengacara PT Lutvindo Pekanbaru, Fakhri Firmanto dan Staf HRD Herman saat dikonfirmasi wartawan masalah pengaduan eks karyawan PT Lutvindo ini menjelaskan bahwa pada mulanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ini pihaknya belum mendapat informasi valid dari perusahaan PT Lutvindo.
"Untuk panggilan yang ketiga ini di Disnaker Pekanbaru kami belum tahu. Apa isi dari permasalahan ini, apa kesimpulan hasil dari pertemuan ini. Jadi kami dari lawyer PT Lutvindo tidak bisa memberikan dahulu penjelasan statement hukum tentang ketenagakerjaan eks ini. Seperti itu Pak. Untuk saat ini kami mohon maaf dulu tidak dapat beri penjelasan dulu. Sekarang sedang dilakukan musyawarah antara eks pekerja dengan Humasnya (HRD) PT Lutvindo," kata Fakhri.
Sementara Humas PT Lutvindo, Herman kepada wartawan usai pertemuan di aula Disnaker Pekanbaru dengan pejabat Dinasnaker Pekanbaru dan eks karyawan PT Lutvindo menjelaskan bahwa PT Lutvindo menaruh atensi dan akan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dulu. Hal ini belum dapat diselesaikan karena Dirut PT Lutvindo, Rusli beberapa waktu lalu pergi Umrah.
Tentang ini menurut eks karyawan yang di PHK, bahwa pergi Umroh itu hanya alasan yang dicari-cari saja padahal Dirut PT Lutvindo, Rusli itu sudah tahu dari dulu tentang eks karyawan yang di PHK, hanya tak ada niat baik untuk membayar pesangon eks karyawan.
"Dulu pimpinan Kami (Direktur) Pak Lutvi, anak dari kakak Pak Firdaus MT Wali Kota Pekanbaru 2016, atau ponakan dari Pak Firdaus MT. Sekarang Lutvi ponakan Pak Wali itu jadi Komisaris," kata pekerja kepada pers.
Editor Arif Wahyudi