76 Laporan Pilkada Masuk ke Bawaslu Rohil
Bagansiapiapi - Sehari sebelum memasuki hari pemilihan kepala daerah di Rokan Hilir, sebanyak 76 laporan diterima Bawaslu Rokan Hilir. Hal ini di ungkapkan oleh ketua Bawaslu Rohil
Kordiv Penangangan Pelanggaran Dati Nasrudin saat ditemui di media center Bawaslu Rokan Hilir, Selasa (26/11). Ia mengatakan, laporan tersebut di buat oleh tim kuasa hukum pasangan calon.
"H-1 ini laporan yang masuk sebanyak 76 kasus. Ada yang diteruskan ke BKN dan ada yang dihentikan karena tidak memenuhi unsur formil dan materil, "terangnya.
Ia menyebutkan, 8 kasus keterlibatan ASN diteruskan ke BKN dan saat ini masih di proses.
"Untuk laporan ASN itu yang masuk sebanyak 23 laporan. 8 laporan diteruskan ke BKN dan 15 tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," sebutnya.
Dikatakan, untuk kasus ASN yang dilaporkan didominasi oleh laporan terkait keikutsertaan PJ Penghulu dalam memberikan dukungan kepada salah satu Paslon.
"Untuk pelaporan ini, kami sifatnya hanya menerima dan jika sudah memenuhi syarat-syarat formil dan materil nya baru kami teruskan sesuai pelanggarannya. Jadi kami hanya meneruskan ke pihak BKN saja," tuturnya.
Nasrudin menyebutkan, laporan yang masuk ke Bawaslu Rohil rata rata di lakukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon. Bahkan jumlah pada pilkada ini jauh lebih banyak dari pilkada sebelumnya.
Sampai sejauh ini dikatakan, belum ada laporan yang masuk kedalam tahap penyelidikan.
"Laporan masuk setelah register itu waktunya 3+2 hari. Laporan yang diteruskan biasanya tetap akan ada
laporan perkembangan nya seperti apa," tutupnya. (Ian)
Tulis Komentar