Nestapa di Ladang Sendiri: Menanti Ketukan Palu Hakim untuk Tiga Petani Bunga Raya

Nestapa di Ladang Sendiri: Menanti Ketukan Palu Hakim untuk Tiga Petani Bunga Raya
Diskusi publik di Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026 bebaskan 3 petani Bunga Raya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Pada ruang diskusi publik di Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026, berubah menjadi panggung kesaksian atas getirnya konflik agraria di Riau.

Jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dua hari mendatang, koalisi masyarakat sipil dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau dan YLBHI-LBH Pekanbaru melepas seruan tunggal: Bebaskan Petani Bunga Raya!.

Kasus ini bukan sekadar urusan hukum pidana biasa, melainkan potret buram kriminalisasi yang menimpa Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman, tiga petani yang kini meringkuk di sel tahanan hanya karena berupaya menjaga sejengkal tanah hidup mereka dari cengkeraman PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Bedil dan Penangkapan Sepihak

Ersan, putra Anton Budi Hartanto, masih mengingat betul aroma ketakutan saat delapan orang aparat mendatangi rumahnya pada September 2025 lalu. Tanpa surat penangkapan yang jelas, sang ayah digelandang.

"Salah satunya memegang senjata laras panjang," kenang Ersan dengan suara bergetar.

Penangkapan itu didasarkan pada Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebuah delik yang seringkali menjadi senjata pamungkas untuk membungkam pejuang agraria di akar rumput.

Benturan Alas Hak: 1992 versus 1998

Koordinator Relawan Pengorganisasian Walhi Riau, Rezki Andika, membedah carut-marut alas hak di lokasi konflik. Secara historis, lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Siak I berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1992.

Masyarakat tercatat sudah menggarap tanah tersebut sejak 1998.

Ironisnya, PT TKWL yang baru mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) pada 1998—dan sempat direkomendasikan pencabutannya oleh Bupati Siak pada 2004—justru kini "menjajah" balik warga.

"Hakim harus memilih: menegakkan keadilan atau melanggengkan perampasan lahan?" cetus Rezki.

Sidang ‘Kejar Tayang’

Kritik tajam juga mengarah pada jalannya persidangan di PN Bengkalis. Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru menilai proses hukum ini cacat prosedur.

Dari penolakan hakim terhadap pemeriksaan mendalam saksi-saksi, hingga jadwal putusan yang dipaksakan maju pada 4 Maret 2026.

"Majelis hakim mempercepat putusan hanya karena masa tahanan akan habis. Ini bukan sekadar mengejar waktu, ini mengabaikan substansi keadilan," tegas Wilton.

Konflik yang telah mengakar selama 20 tahun ini kini mencapai titik nadir. Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, hanya bisa meratapi bagaimana perusahaan yang izinnya sudah direkomendasikan dicabut sejak 2003, justru tetap digdaya beroperasi hingga kini.

Rabu lusa, nasib Anton, Wandrizal, dan Rasiman akan ditentukan. Akankah meja hijau di Bengkalis menjadi tempat kembalinya kedaulatan petani, atau justru menjadi stempel bagi kriminalisasi pejuang tanah di Bumi Lancang Kuning?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index