Jejak Darah di Konsesi RAPP: Saat Gajah Sumatera Dipenggal di Balik Penjagaan Korporasi

Jejak Darah di Konsesi RAPP: Saat Gajah Sumatera Dipenggal di Balik Penjagaan Korporasi
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) tergeletak tak bernyawa dengan kondisi mengerikan di areal konsesi PT Riau Andalas Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan karena sakit atau keracunan, mamalia besar ini tewas dengan tengkorak hancur diterjang peluru, kepalanya dipotong, dan gadingnya raib.

Tragedi di Desa Lubuk Kembang Bunga ini bukan sekadar angka dalam statistik kematian satwa, melainkan tamparan keras bagi sistem pengamanan wilayah konsesi raksasa kertas tersebut.

Bagaimana mungkin pemburu bersenjata api bisa masuk, mengeksekusi satwa dilindungi, hingga memutilasi bagian kepala tanpa terdeteksi oleh radar keamanan perusahaan?.

Satpam dan Pegawai Diperiksa

Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat membedah skandal ini. Hingga Kamis, 19 Februari 2026, sebanyak 40 saksi telah digiring ke ruang pemeriksaan.

Yang menarik, daftar saksi tersebut didominasi oleh "orang dalam", petugas keamanan (satpam) dan pegawai yang sehari-hari bertugas di areal konsesi PT RAPP.

"Penyelidikan masih terus berjalan intensif. Saksi terdiri dari petugas keamanan, pegawai di areal konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan lindung," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mewakili Kapolda Irjen Herry Heryawan.

Pemeriksaan massal terhadap personel keamanan perusahaan ini memicu spekulasi tajam. Apakah ada kelalaian sistemis atau justru keterlibatan oknum dalam memuluskan jalan bagi jaringan perdagangan gading internasional?.

Eksekusi Profesional

Hasil bedah bangkai (nekropsi) oleh Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA Riau mementahkan dugaan awal soal keracunan. 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa gajah malang itu dieksekusi dengan tembakan tepat di batok kepala.

Eksekusi yang presisi ini menunjukkan pelaku bukan amatir. Kehilangan belalai, mata, dan sebagian besar struktur kepala menandakan adanya upaya paksa untuk mencabut gading dalam waktu singkat.

"Proses penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Kami juga mendalami dugaan jaringan penjualan gading gajah," kata Ade.

Lubang di Benteng Konsesi

Kematian gajah di Distrik Ukui ini menjadi potret buram bagi PT RAPP. Sebagai pemegang konsesi lahan yang bersinggungan langsung dengan habitat kritis, tanggung jawab perlindungan satwa seharusnya menjadi harga mati.

Namun, peluru yang menembus tengkorak gajah di dalam wilayah mereka membuktikan adanya lubang besar dalam manajemen perlindungan hutan.

Kini, kepolisian bersandar pada UU Nomor 32 Tahun 2024—revisi atas aturan tahun 1990 yang "ompong". Pelaku pembantaian ini kini diincar dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Publik kini menanti, apakah Polda Riau berani menyeret aktor intelektual di balik "eksekusi" ini, ataukah kasus ini hanya akan berakhir di tangan pemburu lapangan sementara pihak korporasi tetap melenggang tanpa evaluasi serius atas jebolnya pengamanan di wilayah mereka?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index