Mati Suri di Polresta Pekanbaru: Menagih Nyali Polisi Menjerat Mafia Tanah Suhana

Mati Suri di Polresta Pekanbaru: Menagih Nyali Polisi Menjerat Mafia Tanah Suhana
Foto liustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Keadilan bagi Riswanto, seorang buruh tukang di Pekanbaru, tampaknya masih harus menempuh jalan berliku dan sunyi.

Di saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak telah mengetok palu vonis lima tahun penjara bagi Suhana (50) atas skandal pemalsuan 50 sertifikat tanah, laporan serupa di Polresta Pekanbaru justru bernasib kontras: mengendap tak berimbas.

Hampir 1,5 tahun berlalu sejak Riswanto melaporkan Suhana ke pihak kepolisian, namun hingga kini, penyidikan kasus penipuan jual beli tanah itu seolah menemui jalan buntu di koridor Mapolresta Pekanbaru.

Progres Nol di Meja Penyelidik

Jejak Suhana sebenarnya sudah benderang. Ia diringkus Polres Siak pada Juli 2025 lalu karena menyebarkan puluhan sertifikat palsu di beberapa desa.

Ironisnya, Riswanto sudah melaporkan modus serupa yang dilakukan Suhana ke Polda Riau sejak 9 Juli 2024, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru sepekan kemudian.

Surat Perintah Penyelidikan (Sp.Lidik/115/VII/RES.1.11/2024/Reskrim) pun telah terbit sejak 19 Juli 2024. Namun, alih-alih naik status ke penyidikan, laporan itu bak hilang ditelan bumi.

"Laporan saya sudah sekitar 1,5 tahun di Polres Pekanbaru. Sampai sekarang belum ada perkembangan," keluh Riswanto, Rabu, 4 Februari 2026.

Bau Amis Keterlibatan Oknum Aparat

Lambannya penanganan kasus ini memicu kecurigaan adanya "tangan-tangan kuat" yang bermain di belakang layar. Dalam laporan Riswanto, Suhana disebut tidak bermain sendiri.

Ia mengaku sebagai utusan pemilik tanah berinisial IKS, yang belakangan teridentifikasi sebagai anggota Polri aktif di Polres Bengkalis.

Modusnya terorganisir. Suhana memamerkan salinan akta jual beli dan kuitansi fiktif senilai Rp200 juta untuk meyakinkan korban bahwa lahan kapling di Jalan Sidorukun itu "bersih".

Riswanto yang terperdaya pun menyetorkan Rp40 juta sebagai uang muka. Hasilnya? Nihil. Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dijanjikan tak pernah terwujud.

Meski Bidang Propam Polda Riau melalui SP2HP2 Nomor R/44/WAS.2.4./IV/2024 menyatakan IKS terbukti melanggar etik dan melimpahkannya ke Polres Bengkalis. Sidang etik oknum tersebut kini setali tiga uang, menggantung tanpa kepastian.

"Sampai sekarang, kami masih menunggu hasil sidang etik dari Polres Bengkalis," tutur Riswanto ketir.

Ujian Bagi Kredibilitas Polri

Kasus Suhana bukan sekadar perkara tipu-gelap recehan. Diperkirakan ada ratusan juta rupiah yang mengalir ke kantong mafia ini dari puluhan warga yang bernasib sama dengan Riswanto.

Keberhasilan Polres Siak membongkar pabrik sertifikat palsu Suhana seharusnya menjadi amunisi bagi Polresta Pekanbaru untuk menyeret sang mafia ke pengadilan lebih cepat.

Absennya perkembangan kasus selama 1,5 tahun ini menjadi rapor merah bagi jargon "Presisi" yang diusung institusi kepolisian, terutama saat berhadapan dengan laporan warga kecil yang bersinggungan dengan oknum berseragam.

Kini publik menanti, apakah Polresta Pekanbaru akan segera membangunkan kasus "mati suri" ini, atau membiarkan mafia tanah terus menari di atas keringat kaum buruh yang terperdaya?

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index