GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Langkah Pemerintah Kota Pekanbaru memperketat aturan main bagi para pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berbuntut panjang. Peraturan Wali Kota (Perwako) yang diklaim sebagai pedoman kerja ini justru kini tengah diuji keabsahannya di Mahkamah Agung (MA).
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya buka suara menanggapi polemik yang menggelinding panas di tengah warga. Dalam pertemuan dengan ratusan ketua RT dan RW dari tujuh kecamatan di rumah dinasnya, Sabtu (14/2), Agung membantah tudingan bahwa aturan tersebut sengaja disusun untuk menjegal calon-calon tertentu dalam bursa pemilihan ketua lingkungan.
“Perwako ini dibuat bukan untuk menggugurkan calon ketua RT dan RW. Melainkan agar setelah terpilih, mereka benar-benar memahami tugasnya,” ujar Agung, menangkis isu penjegalan yang sempat memicu mosi tidak percaya di beberapa wilayah.
Meredam Konflik yang Berujung Laporan Polisi
Bagi Agung, pemilihan ketua RT dan RW di Pekanbaru selama ini kerap menyisakan residu sosial yang mengkhawatirkan.
Ia menyoroti fenomena "perang dingin" pascapemilihan yang seringkali berakhir dengan aksi lapor-melapor ke kantor polisi antara kubu yang menang dan kalah.
Kondisi ini, menurut Agung, telah mengganggu stabilitas sosial hingga ke tingkat gang-gang pemukiman. Tak jarang, warga memilih pindah tempat tinggal karena merasa tidak nyaman dengan polarisasi yang terjadi hanya karena pemilihan ketua rukun warga.
"Jangan sampai setelah pemilihan, masyarakat justru kebingungan mencari pengurus karena mereka sendiri tidak paham peran dan fungsinya," ucap Agung. Ia menegaskan, Perwako ini adalah instrumen untuk membedah potensi konflik tersebut sejak dini.
Instrumen Penyeragaman Visi
Di balik alasan ketertiban sosial, tersirat ambisi Pemko Pekanbaru untuk memegang kendali penuh atas sinkronisasi program. Agung secara eksplisit menyatakan bahwa Perwako tersebut adalah alat untuk memastikan visi pemerintah pusat di level kota dapat diterjemahkan secara presisi hingga ke tingkat paling bawah.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program pembangunan daerah sangat bergantung pada kepatuhan dan kesamaan persepsi para ketua RT/RW sebagai ujung tombak birokrasi.
“Jika tidak kita samakan persepsinya dari awal, maka program pemko tidak akan bisa dilaksanakan bersama-sama sampai ke bawah,” tegasnya.
Kini, nasib aturan yang dianggap sebagian pihak terlalu intervensionis ini berada di tangan hakim Mahkamah Agung.
Apakah MA akan merestui langkah penyeragaman birokrasi ala Agung Nugroho, atau justru memenangkan tuntutan warga yang menginginkan otonomi pemilihan tanpa dibatasi aturan yang kaku?. Babak akhir di MA akan menjadi penentu masa depan pengurus lingkungan di Kota Bertuah.