Kandang Naga di Balik Batu Warung : Mengapa Narkoba Begitu Mudah Mengepung Desa di Inhu?

Kandang Naga di Balik Batu Warung : Mengapa Narkoba Begitu Mudah Mengepung Desa di Inhu?
JM usai ditangkap polisi

GAGASANRIAU.COM, INDRAGIRI HULU — Penangkapan JM alias Kukus (43) di pelataran SPBU Bunga Tanjung, Desa Sungai Dawu, Selasa dini hari, 10 Februari 2026, bukan sekadar keberhasilan polisi menciduk satu pengedar. Kasus ini adalah alarm keras bahwa narkotika bukan lagi barang mewah di pusat kota, melainkan sudah "berumah" di warung-warung tongkrongan desa.

JM, warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, diringkus Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan barang bukti 1,50 gram sabu. Namun, fakta di balik penangkapan ini mengonfirmasi satu hal, narkoba telah mengepung rumah-rumah warga.

Gudang di Bawah Batu: Bukti Narkoba Sudah "Membumi"

Modus yang digunakan JM terbilang sederhana namun mematikan. Sabu tidak disimpan di brankas atau tempat tersembunyi, melainkan di dalam dompet kain coklat yang digeletakkan di bawah batu di sebuah warung tongkrongan.

Penempatan barang haram di "ruang publik" desa seperti warung menunjukkan bahwa peredaran ini sudah sangat masif dan dianggap "biasa" di tingkat akar rumput. Warung yang seharusnya menjadi pusat interaksi sosial kini bergeser menjadi terminal transaksi barang haram.

Mengapa Narkoba Masuk Hingga ke Dapur Warga?

Pertanyaan besarnya, mengapa fenomena ini terjadi? Mesi Simanjutnak aktivis sosial menilai infiltrasi narkoba ke desa disebabkan oleh dua faktor utama. Patahnya Ketahanan Ekonomi dan Runtuhnya Kontrol Sosial.

Narkoba masuk saat ekonomi desa lesu, menawarkan "keuntungan instan" bagi warga seperti JM yang tergiur menjadi pengedar. Di sisi lain, narkotika menjalar hingga masuk ke rumah-rumah karena pola distribusinya kini menggunakan sistem sel terputus yang melibatkan tetangga, teman masa kecil, hingga kerabat dekat sendiri.

Deteksi Dini Polisi: Terlambat atau Kedodoran?

Meski polisi menyatakan penangkapan ini berkat laporan masyarakat, publik patut bertanya. Di mana fungsi deteksi dini Intelijen dan Bhabinkamtibmas?. Peredaran yang sudah sampai ke tahap "disimpan di bawah batu warung" menandakan aktivitas ini sudah berlangsung lama dan berulang.

Ketergantungan polisi pada "laporan masyarakat" menunjukkan bahwa instrumen deteksi dini resmi milik aparat seringkali kalah cepat dengan penetrasi para bandar ke desa-desa. Polisi seolah baru bergerak ketika "asap" sudah terlihat, padahal "api" peredaran sudah membakar dapur warga sejak lama.

Jerat Hukum dan Fakta Pahit

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menyatakan bahwa JM positif menggunakan amphetamine dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika serta UU Nomor 1 Tahun 2026 (KUHP Baru).

Namun, memenjarakan JM tidak akan menyelesaikan masalah selama desa-desa di Indragiri Hulu masih menjadi pasar yang empuk. Tanpa penguatan ekonomi dan deteksi dini yang bersifat preventif, bukan sekadar reaktif, penangkapan JM hanya akan menyisakan ruang bagi "Kukus-Kukus" baru untuk menyembunyikan dompet sabu di bawah batu warung lainnya.

Desa kini tidak lagi aman. Ia sedang dikepung, dan musuhnya berada tepat di bawah batu tempat warga biasa menyeruput kopi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index