Pengedar Sabu Eceran Diciduk di Inhu, Bandar Besar Masih Berkeliaran?

Pengedar Sabu Eceran Diciduk di Inhu, Bandar Besar Masih Berkeliaran?

GAGASANRIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu eceran asal Kecamatan Kuala Cenaku.

Pelaku adalah YY alias Yayan (37) , seorang warga Desa Bayas Jaya, diringkus polisi pada Rabu (4/2) sore dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 10,81 gram.

Penangkapan Yayan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas transaksi di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulia.

Tim yang dipimpin Ipda Roni Saputra berhasil mengamankan Yayan beserta belasan paket sabu siap edar dan uang tunai Rp225 ribu

Keterangan resmi mengenai pengungkapan perkara ini disampaikan Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyebut tindakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran barang haram.

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan menjadi dasar tindakan tegas ” ujar Misran, Kamis (4/2).

Tersangka YAYAN akan dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika, dapat menghubungi nomor darurat Polres Inhu 110  atau menghubungi pos polisi terdekat dengan aman dan tanpa khawatir akan adanya balas dendam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index