GAGASANRIAU.COM, — Provinsi Riau bukan sekadar produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia, melainkan raksasa di pasar global. Sawit telah lama menjadi tulang punggung ekspor nasional, pengeruk devisa, hingga lumbung pajak dan bea keluar bagi negara.
Namun, di balik angka-angka megah di Jakarta, tersimpan ironi yang mencekik, negara berpesta pora atas pendapatan, sementara daerah penghasil seperti Riau dibiarkan "babak belur" menanggung dampak sosial dan kehancuran ekologis tanpa kompensasi fiskal yang adil.
Hingga detik ini, skema Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tak ubahnya "anak tiri" dibandingkan DBH migas, kehutanan, atau perikanan. Sawit dipandang dingin hanya sebagai komoditas ekspor, bukan sumber daya ekonomi yang menuntut keadilan distribusi bagi daerah asal.
Padahal, mandat Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) secara eksplisit memerintahkan desentralisasi fiskal untuk memangkas ketimpangan wilayah.
Rapuhnya Skema DBH Sawit
Realita di lapangan sejak 2024 hingga 2026 menunjukkan wajah kebijakan yang setengah hati. Alokasi DBH sawit bukan diambil dari total penerimaan negara, melainkan sekadar "remah-remah" dari sebagian pungutan ekspor.
Gajah fiskal tetap dikangkangi pusat melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi biodiesel dan stabilisasi harga nasional. Daerah penghasil?. Hanya menerima sisa kecil dari dana transfer yang tidak memiliki proporsi baku.
Alokasi ini bersifat rapuh, fluktuatif, dan mudah dipangkas karena sepenuhnya bergantung pada syahwat politik anggaran tahunan pemerintah pusat, bukan hak konstitusional yang melekat.
Angka Kecil di Tengah Karut-Marut Ekologis
Riau memikul beban spasial yang masif dengan lebih dari 3,3 juta hektare kebun sawit. Di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu saja, luas kebun masing-masing melampaui 400 ribu hektare.
Namun, luas ini berbanding lurus dengan petaka, deforestasi, kebakaran lahan, banjir, hingga konflik tenurial karena ratusan ribu hektare sawit masuk ke kawasan hutan lindung.
Ketimpangan mencapai titik nadir pada angka fiskal 2025. Akumulasi penerimaan DBH sawit untuk Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota hanya berkisar Rp155,1 miliar. Sebuah angka yang nyaris tidak berarti jika disandingkan dengan kerusakan yang dihasilkan.
Kabupaten Kampar hanya menerima Rp17,4 miliar, Rokan Hulu Rp15,6 miliar, dan Pelalawan Rp12,2 miliar. Daerah penyangga industri seperti Dumai dan Pekanbaru bahkan hanya menerima di bawah Rp6 miliar.
Paradoks 0,12 Persen: Penghinaan bagi Daerah
Data Badan Pusat Statistik (BPS) merilis nilai ekspor sawit Riau diperkirakan menembus Rp135 triliun pada 2025. Namun, pengembalian ke daerah dalam bentuk DBH hanya Rp155,1 miliar.
Artinya, daerah penghasil hanya menikmati 0,12 persen dari nilai ekonomi yang mereka hasilkan. Persentase ini bahkan belum menghitung kerugian akibat konflik agraria dan biaya pemulihan lingkungan.
Perbandingan ini menegaskan bahwa sawit telah menjadi mesin devisa nasional, namun gagal menjadi instrumen kesejahteraan daerah. Negara mengambil dagingnya, daerah dibiarkan mengunyah tulangnya.
Korporasi Berpesta, Rakyat Terpinggir
Ketimpangan fiskal ini hanyalah puncak gunung es dari dominasi korporasi besar yang menguasai hampir dua pertiga lahan sawit Riau melalui izin HGU.
Sementara itu, petani rakyat terjepit di posisi rentan, tanpa akses modal, teknologi, dan kepastian harga, bahkan sering kali terancam kriminalisasi karena status lahan yang tidak jelas.
Eskalasi ekspansi korporasi meninggalkan jejak konflik agraria yang kronis di Kampar hingga Indragiri Hulu. Ironisnya, saat lingkungan rusak dan konflik sosial pecah, APBD daerah dipaksa menjadi "pemadam kebakaran" dengan anggaran yang sangat terbatas.
Struktur ekonomi ini memperlihatkan paradoks nyata, keuntungan mengalir ke pusat dan pengusaha besar, sementara rakyat di jantung kebun sawit tetap berada di pinggiran kesejahteraan.
Menagih Janji Keadilan Fiskal
Keadilan fiskal sawit bukanlah soal angka semata, melainkan pilihan arah kebijakan: apakah negara ingin terus membangun di atas ekstraksi daerah, atau berani menjadikan SDA sebagai fondasi kesejahteraan rakyat di wilayah produksi.
Selama koreksi distribusi fiskal tidak dilakukan, ketimpangan pusat-daerah akan semakin melebar.
Momentum reformasi DBH sawit adalah ujian nyali bagi komitmen negara terhadap konstitusi. Keadilan fiskal bukanlah ancaman bagi kas negara, melainkan prasyarat mutlak bagi kepercayaan dalam bingkai NKRI.
Negara tidak boleh menutup mata; pembangunan yang adil hanya bisa dicapai jika daerah penghasil memperoleh hak yang sepadan dengan keringat dan dampak yang mereka tanggung.
Penulis Tarmidzi, Koordinator Fitra Riau