Siasat Lancung di Balik DAK Rohil: Jaksa Minta Eks Kadisdikbud Dihukum 4,5 Tahun

Siasat Lancung di Balik DAK Rohil: Jaksa Minta Eks Kadisdikbud Dihukum 4,5 Tahun
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Tipikor Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Wajah pendidikan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali tercoreng oleh syahwat memperkaya diri para pemangku kebijakan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Rohil, Asril Arief, kini menatap jeruji besi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Skandal ini berpusat pada proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan, Pasir Limau Kapas, sebuah wilayah pesisir yang seharusnya mendapat perhatian lebih, namun justru dijadikan bancakan.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp4,3 miliar tersebut menyisakan lubang kerugian negara yang menganga.

Modus Berjamaah: SPJ Fiktif dan Mark-Up

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu petang, 18 Februari 2026, Jaksa Hade Rachmat Daniel membedah rapi peran Asril Arief dan kroninya, Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 
Keduanya dinilai sebagai motor utama di balik kegagalan proyek tersebut.

Alih-alih membangun ruang kelas yang layak bagi siswa di Panipahan, kedua terdakwa justru diduga berselingkuh dengan anggaran.

Jaksa menyebut mereka melakukan mark-up atau penggelembungan harga bahan bangunan secara ugal-ugalan.

Tak berhenti di situ, pencairan anggaran dilakukan menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, sebuah pola klasik dalam korupsi birokrasi.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pedoman Swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021,” tegas Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Kerugian Miliaran, Tuntutan Denda 'Minimalis'

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, ulah Asril dan Sefrijon telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Sebuah angka yang fantastis mengingat proyek tersebut ditujukan untuk fasilitas dasar pendidikan di wilayah terpencil.

Selain tuntutan pidana badan, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp625 juta. Jika harta benda mereka tak mencukupi saat dilelang, ancaman tambahan 2 tahun penjara telah menanti.

Ironi di Negeri Seribu Kubah

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di "Negeri Seribu Kubah" yang menyasar sektor pendidikan. Penyelewengan DAK yang seharusnya bersifat swakelola menunjukkan rapuhnya pengawasan di internal Dinas Pendidikan Rohil.

Di saat pemerintah pusat berupaya memperbaiki infrastruktur sekolah, pejabat di daerah justru sibuk mencari celah untuk memangkas anggaran.

Asril Arief dan Sefrijon kini mencoba melawan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Senin pekan depan. 
Namun, publik tentu berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini sebagai angka-angka kerugian negara, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap hak anak-anak di Pasir Limau Kapas untuk belajar di gedung sekolah yang aman dan kokoh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index