GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Salah satu tersangka dalam kasus perambah hutan Johanes Sitorus berkas penyidikannya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena dinyatakan lengkap (P21) tahap dua.
Hal ini disampaikan oleh pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi wilayah II Sumatera, saat melakukan jumpa pers dengan wartawan Senin (13/3/2017).
"Kami sudah lengkapi seluruh berkas setelah dilakukan penyidikan di KLHK pusat," ungkap Dirjen Gakkum KLHK Pusat, Drs Rasio Ridho Sani di Balai Gakkum KLHK Seksi Wilayah II Sumatera, Senin (13/3) pagi.
Rasio mengklaim, bahwa penanganan kasus tersangka perambahan hutan oleh tersangka Johanes telah dilakukan secara maksimal.
Namun Rasio mengakui, dalam kasus ini masih banyak kaitannya dengan beberapa kasus perambahan hutan di Riau.
Pasalnya ia menjelaskan juga dalam kasus ini ada kaitannya dengan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar berinisial ZY yang telah menerbitkan 271 SHM di kawasan Hutan penyangga di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN), Pelalawan.
Sehingga tersangka Johanes seakan-akan memiliki hak atas tanah tersebut yang diterbitkan sertifikat oleh BPN Kampar.
Termasuklah kawasan hutan inti diluar TNTN yakni diwilayah Desa Kepau Jaya, Siak Hulu Kampar dengan luas lahan 550,16 hektar yang digarap oleh tersangka Johanes dan diduga bersama pelaku lainnya.
"Jadi kasus ini banyak kaitannya. Dugaan kami masih banyak pelaku lainnya. Kami akan tindak tegas," kata Rasio.
Lebih jauh dijelaskan, bahwa penegakan hukum terhadap tersangka Johanes tidak hanya pelaku perambah hutan saja, tapi termasuk tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana korupsi (Tipikor). Akan tetapi kasus diluar perambah hutan akan dilakukan penyidikan oleh Kejati Riau.
Secara resmi, hari ini (kemarin,red) tersangka Johanes diserahkan ke Kejati Riau dengan dilengkapi berkas tahap II tersebut.
Menurut Rasio, penindakan hukum perambahan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan sejarah baru bagi Gakkum KLHK.
Sebagaimana hal itu bertujuan untuk peningkatan efek jera terhadap pelaku perambah hutan di Riau ini.
"Masih banyak perambah hutan yang bakal kita ungkap. Kami akan lebih serius lagi," ujarnya.
Dikatakan Rasio ia merasa heran dengan perangai oknum pejabat BPN Kampar yang nekat membuat sertifikat meskipun di kawasan yang sudah nyata-nyata terlarang tersebut.
"Kami tidak akan henti-hentinya mengawasi hutan di kawasan cagar biosfer, TNTN dan lainnya. Kita berikan efek jera kepada pelaku," tegas Rasio.
Dijelaskan Rasio, untuk tersangka Johanes dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan diancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Namun saat ditanyakan apakah ada tersangka lain selain Johanes Sitorus ini, Rasio mengaku belum mengetahuinya.
"Nanti kita lihat bersama dari penyidikan Kejati nama-nama siapa saja yang akan muncul," katanya.
Dalam konferensi Pers ini, Gakkum sempat memperlihatkan tersangka Johanes.
Dia tampak terlihat santai, mengenakan baju kameja kotak-kotak berwarna biru putih yang didampingi petugas.
Hadir dalam jumpa pers tersebut seluruh pejabat di Kemeterian tersebut diantaranya Kepala BBKSDA Riau, Mahfud, Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduward Hutape, para penyidik dan jajaran lainnya.
Editor Arif Wahyudi