Sugeng riyanta saat mengekpose soal hasil gelar perkara DTT Pelalawan
GAGASANRIAU. COM, PEKANBARU - Terkait penetapan 3 orang tersangka dalam dugaan kasus Bantuan Tak Terduga di Kabupaten Pelalawan tahun 2012 lalu, Kejaksaan Tinggi Riau akan memanggil sejumlah saksi pada Minggu depan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, pada Selasa (5/9) siang.
"Kami tanya mau mengembalikan atau tidak. Fokus kami bagaimana Rp2,4 miliar ini bisa dikembalikan karena upaya kami memanggil secara baik-baik? tidak mempan. Kalau tidak mau maka akan kami proses hukum. Kami mengimbau tolonglah kooperatif," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Kejati Riau telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTT Pelalawan tahun 2012.
Ketiga tersangka diketahui berinisial LMN yang mana pada waktu itu ia menjabat sebagai kepala DPPKAD Pelalawan, ASI dan KSM. Mereka diduga teribat dalam dugaan korupsi BTT Pelalawan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar dari dana yang dikucurkan sebesar Rp9 miliar.
EDITOR ARIF WAHYUDI