Anggota DPRD Riau Sugianto SH meninjau kondisi sungai yang ditimbun oleh PT Langgam Inti Hibrindo
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Fandi Aktifis lingkungan dan juga mahasiswa di Provinsi Riau mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi II Wilayah Sumatera menindak PT Langgam Inti Hibrindo (PT LIH).
"Sudah seharusnya penegak hukum khususnya Polda Riau dan Gakkum Seksi II segera menindaklanjuti temuan Pansus Monitoring DPRD Provinsi terkait penggarapan lahan di luar HGU seluas 2000 ha" ungkap Fandi kepada Senin malam (11/12/2017) kepada
GAGASANRIAU.COM.
"Tanaman sawit yang ditanam di bibir sungai secara terang dan jelas bertentangan dengan Kepres Nomor 32 tahun 1990 yang menegaskan bahwa area sepadan sungai dilarang ada aktivitas sebab merupakan salah satu dari 15 kriteria yang termasuk kawasan lindung, apalagi yang ditanami PT LIH ini hingga bibir sungai" tegas Fandi.
Dan kata Fandi lagi, aturan lain yang diduga dilanggar oleh korporasi sawit ini dapat dilihat dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai terkait aktivitas perkebunan terindikasi kuat mengakibatkan pendangkalan dan pencemaran sungai.
Anggota DPRD Riau Sugianto SH saat meninjau pemukiman karyawan PT Langgam Inti Hibrindo yang dinilai tak manusiawi
"Indikasi kerusakan lingkungan hidup dan dugaan pelanggaran serta kejahatan yang lakukan korporasi ini segera ditindak sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan terkait lainnya" ujarnya.
Dimana kembali Fandi menegaskan bahwa atas temuan anggota DPRD Riau soal ketenagakerjaan yang diperlakukan tidak manusiawi, adalah perampasan serta hak-hak buruh yang jauh dari kata layak menambah catatan buruk PT LIH.
"Penegak hukum serta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait lainnya harus segera melakukan kroscek kebenaran dan sejauh mana dugaan kejahatan terhadap buruh PT LIH ini" saran Fandi.
"Kita menilai track record buruk PT LIH dalam pengelolaan lingkungan dan pemenuhan HAM terhadap buruhnya sudah seharusnya ditegakkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan usut tuntas indikasi adanya unsur pidana dalam dugaan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup dan kemanusiaan yg dilakukan oleh PT LIH" tutup Fandi.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadistrans) Provinsi Riau Rasyidin Siregar menyatakan akan menindak tegas temuan di perusahaan perkebunan sawit tersebut.
"Nggak bisa seperti itu, semua perusahaan wajib dan patuh tunduk pada peraturan di negara ini, apalagi sampai memperlakukan karyawan tidak manusiawi, " ungkap Rasyidin kepada GAGASANRIAU.COM Selasa siang (12/12/2017) di ruangannya.
Legimin pihak manajemen PT LIH hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan DPRD Riau meskipun sudah di konfirmasi.
Editor Arif Wahyudi