Pemusnahan 799,50 Gram Sabu dan Ekstasi di Aula Rekonfu Polres Inhil


Dibaca: 1672 kali 
Rabu, 02 Desember 2020 - 13:09:11 WIB
Pemusnahan 799,50 Gram Sabu dan Ekstasi di Aula Rekonfu Polres Inhil Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Polres Inhil.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 799,50 gram, pil ekstasi 2997 butir, serbuk ekstasi 196 gram, dan erimen 4 (H5) 380 bukit dimusnahkan di Aula Rekonfu Polres Inhil, Rabu (02/12).
 
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan kepolisian dalam rangka memberantas narkoba.
 
"Oleh karena itu, saya berharap perlunya kita secara bersama-sama dalam memberantas narkoba," sebut Kapolres saat konferensi pers pengungkapan pengedar narkoba.
 
Dikatakannya lagi, pihak kepolisian perlu dukungan dari masyarakat baik secara moril atau fisik karena narkoba adalah musuh kita bersama.
 
Ia juga berpesan agar seluruh stakholder dan unsur masyarakat dan orang tua dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, wilayah Inhil memiliki tingkat kerawanan yang sangat tinggi, seperti kasus kepemilikan narkotika merupakan kasus yang sangat menonjol.
 
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, menyebut bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tangkapan terhadap AS, DH, HS dan pelaku lainnya.
 
AS, DH berhasil diamankan pada hari jumat 13 November 2020 sekira pukul 00.30 wib bertempat di Parit Landang  Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.
 
Sedangkan HS diamankan di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus  di salah satu Hotel Kecamatan Kateman.
 
Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/22/XI/2020/Reskrim, 3, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa, lima bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan sabu hasil pengungkapan di Parit Landang Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang.
 
Berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 177/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total sabu sebanyak 24,8 gram. 
 
Sedangkan pengungkapan kasus di Perairan Pulau Burung Desa Pulau Burung Kecamatan Pulau Burung serta pengembangan kasus di salah satu Hotel  Kecamatan  Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.  
 
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/23/XI/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020 dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 6 enam bungkus plastik ukuran besar yang dibalut lakban warna hitam yang didalamnya berisikan sabu. 
 
Berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 178/10298.00/2020, tanggal 14 November 2020 diperoleh berat total sabu sebanyak 526 gram.

Akses gagasanriau.com Via Mobile m.gagasanriau.com
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA
KABAR POPULER
KANTOR PUSAT:
Jl. Kertama Marpoyan Damai Perum Nusa Indah A48 Pekanbaru, Riau. 28125
Email: [email protected]
DOWNLOAD APP GAGASANRIAU.COM

  
tembilahan situspoker situspoker agenpoker daftarpoker reviewpoker pokerterbaru poker