Hukum

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Buruh Harian di Dumai Ditangkap Polisi

Diduga pelaku pengedar narkoba ditangkap Polres Dumai.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Edy Saputra alias Putra (25), hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Mapolres Dumai. Itu karena buruh harian lepas ini terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.

Pelaku diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan barang bukti 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 45.59 gram.

Penangkapan warga Jalan Raya Lubuk Gaung RT 003 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau ini tak lepas dari keresahan warga akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Mardiwel mengatakan, penangkapan terduga pengedar narkoba ini berawal dari adanya informasi warga sekitar yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Di mana berdasarkan informasi, kediaman Putra kerap dijadikan tempat untuk transaksi barang haram tersebut.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit 1 Resnakoba Polres Dumai Ipda Dhani Tri Hambali melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi itu.

Benar saja, saat dilakukan penggerebekan polisi mendapati beberapa paket sabu siap edar dari kediaman Putra. Hingga kemudian dilakukan penangkapan.

"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Raya Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, sering terjadi transaksi narkotika,” kata Mardiwel mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Senin (4/12/2024).

Mardiwel berujar, usai mengamankan pelaku pihaknya bersama dengan Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Saat penggeledahan itu 12 paket sabu berhasil didapat petugas. Paket sabu siap edar itu dilantai kamarnya.

Selain mendapati barang bukti berupa 12 paket sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa, 1 buah gunting, 1 buah gunting press, uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 bblok plastik bening, 2 unit timbangan digital, handphone merek Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 6728 XY.

“Didampingi oleh Ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan badan serta rumah. Pada saat itu ditemukan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 45,59 gram di lantai kamarnya,” terang Mardiwel.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Mardiwel.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar