Hukum

9.638 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Mapolres Inhil dari 4 Orang Pengedar

Pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Empat orang tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Polda Provinsi Riau.

Empat pelaku ini inisial HR (46)warga Batam, MU (45) warga Pelangiran, MN (61) warga Tembilahan Hulu dan AR (32) warga Aceh.

"Mereka kami tangkap di Kecamatan Tembilahan Hulu, Tembilahan dan Pelangiran," sebut Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat konferensi pers Selasa (12/12/2023) pagi.

Dari tangan para pelaku ditemukan 9.638 butir pil ekstasi pada Jumat, 8 Desember 2023 lalu.

Kronologis penangkapan para pelaku saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi ada 2 orang laki-iaki inisial HR dan MN yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.

Kasat Res Narkoba AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru memimpin langsung dan melakukan penangkapan terhadap HR bersama 30 butir pil ekstasi.

"Barang ini dari MN yang juga berhasil kami amankan saat berada di salah satu penginapan di Tembilahan. Dari MN ada 1.080 butir pil ekstasi," helasnya.

Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari MU.

Pada Sabtu (9/12), Tim 1 mengamankan MU dan AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos-kosan di  Tembilahan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap MU dan didapati keterangan bahwa narkotika jenis ekstasi disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran.

Selanjutnya Tim 2 melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis ekstasi yang mana paket pertama berisikan 4.766 butir dan paket kedua berisi 3.762 butir pil ekstasi.

Setelah mengamankan pelaku, pada saat konferensi pers Selasa, (12/12/2023) pagi, di Aula Rekonfu, Kapolres Inhil bersama jajaran melakukan pemusnahan 9,6 ribu butir ekstasi dengan cara diblender.

Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Ia berharap dengan dilaksanakannya Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis ekstasi sebanyak 9.638 butir di Wilayah Hukum Polres Inhil tersebut dapat memberitahukan kepada masyarakat keberhasilan Polri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik.

"Serta menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar