[caption id="attachment_5783" align="alignleft" width="300"]
wanita-cadar-[/caption]
gagasanriau.com ,Arab Saudi-Kabar miris kembali datang dari warga negara Indonesia di Arab Saudi. Konsulat Jenderal RI di Jeddah mencatat, sebanyak lebih dari 6 ribu pernikahan WNI tak terdaftar di pengadilan legislatif Saudi. Lantas bagaimana nasib anak-anak mereka?
"Perempuan warga negara Indonesia datang ke konsulat menuntut dokumen perjalanan bagi anak-anak mereka," kata juru bicara KJRI Ahmad Saif Aldin, seperti lansir dari Arab News, Selasa (5/11/2013).
"Mereka mengatakan, pernikahan mereka tidak didokumentasikan di pengadilan resmi Saudi," imbuhnya.
Maka untuk menangani kasus ini, lanjut dia, KJRI pun mendatangkan orang-orang yang menjadi saksi dalam pernikahan-pernikahan itu. Setiap pasangan akan disumpah untuk memastikan pernikahan mereka itu sah. Setelah itu mereka akan diberikan dokumen.
Tes DNA juga bakal dilakukan untuk memastikan anak-anak tersebut benar buah hati mereka. Setelah terbukti, barulah para anak-anak itu diberikan dokumen perjalanan yang berafiliasi dengan sang ibu yang WNI, sesuai dengan hukum Indonesia.
Liputan6