gagasanriau.com -Uruguay menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan penanaman dan pemakaian ganja. Rabu ini (25/12), Presiden Uruguai, José Mujica, menandatangani undang-undangnya.
Demikian diinformasikan Sekretaris Presiden, Diego Canepa, kepada Associated Press.
Penandatanganan itu merupakan langkah resmi terakhir untuk pemberlakuan undang-undang, setelah parlemen Uruguai pada 10 Desember lalu mengesahkan aturan tersebut.
Dengan undang-undang ini, setiap rumah tangga diperbolehkan menanam enam rumpun ganja, dengan hasil panen tidak lebih dari 480 gram setiap tahunnya.
Sementara itu, untuk penjualannya, parlemen Uruguai masih punya waktu sampai 9 April 2014 untuk mengesahkan peraturannya.
asatunews